Kaskus

News

syadieAvatar border
TS
syadie
Kacau Gan!! : Mk Tolak Pengawasan Eksternal
Kacau Gan!! : Mk Tolak Pengawasan Eksternal

Jakarta - Presiden SBY menyiapkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) yang akan memuat aturan mengenai pengawasan eksternal bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK menolak Perpu itu, dan menyatakan siap me-judicial review jika ada yang mengajukan.

"Judicial review tentu akan diterima. Tidak boleh ada meminta agar tidak diterima atau agar tidak di-judicial review," kata Hakim MK Harjono saat dihubungi, Minggu (6/10/2013).

Menurut Harjono, Perpu yang akan dikeluarkan pemerintah inkonstitusional. Sebab, MK sebelumnya sudah pernah membatalkan permintaan pengawasan eksternal kepada MK.

"Sebetulnya tidak perlu di-judicial review. Kita ingatkan kalau akan membuat pengawasan, mahkamah sudah pernah memutus mengenai hal yang sama," ujarnya.

Harjono mengacu pada putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 dan 005/PUU-IV/2006 pada 23 Agustus 2006. Dua putusan itu telah mementahkan hal-hal yang akan diatur dalam Perpu yang disiapkan SBY, yaitu mengenai pengujian Perpu dan pengawasan eksternal untuk MK.

Sebelumnya, dalam pidatonya Sabtu (5/10) malam, Presiden SBY berharap Perpu yang disiapkannya tidak di-judicial review. SBY ingin perpu itu membantu penyelamatan MK.

"Ini juga semangat dalam UUD 45 saya juga berharap pengawasan ini juga tidak digugurkan ketika kembali ke MK," kata SBY.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/10/06/075203/2379002/10/setelah-pidato-sby-mk-tetap-ngotot-tolak-pengawasan-eksternal?nd771104bcj"]http://news.detik..com/read/2013/10/06/075203/2379002/10/setelah-pidato-sby-mk-tetap-ngotot-tolak-pengawasan-eksternal?nd771104bcj[/URL]
Diubah oleh syadie 06-10-2013 11:01
0
2.5K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
693.8KThread58.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.