Kaskus

News

matias24Avatar border
TS
matias24
Bertanya Perjanjian Kerja Tanpa Materai
Kalo surat perjanjian itu, ada ttd pihak pertama selaku perusahaan dan pihak kedua sebagai karyawan, kemudian pada pihal pertama dan pihak kedua menyetujui, tapi tidak menggunakan materai, sah atau tidak dimata hukum ? Apa hal tersebut bisa diperkaran hukum ?

Mohon penjelasannya ya gan ...
0
8.2K
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.