JAKARTA - Praktisi asuransi menyatakan sebaiknya pihak asuransi menanggung biaya perawatan Abdul Qodir Jaelani, putra musisi Ahmad Dhani yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu. Wakil Presiden Direktur Manulife Indonesia Nelly Husnayatimengungkapkan, secara umum bila terjadi kasus murni kecelakaan, pihak asuransi seharusnya membayar klaim yang diajukan nasabah. Nelly menjelaskan, tak ada klausul khusus yang mengatur jika nasabah melakukan pelanggaran hukum, maka pihak asuransi berhak untuk tak membayar klaim. "Secara umum biasanya yang tidak ter-cover (tidak terlindungi) adalah pelaku tindakan kriminal. Jika terjadi kecelakaan, akan dilakukan penggantian sesuai polis asuransinya. Kalau terjadi tabrakan maka itu adalah kecelakaan, karena tidak ada niat untuk menabrak. Tapi saya bicara atas nama perusahaan saya, tidak bicara atas nama perusahaan asuransi lain," kata Nelly di Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Menurut Nelly, secara umum polis asuransi di tiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda. Jika peristiwa seperti itu menimpa Manulife, lanjutnya, maka pihaknya akan mengganti klaim asuransi nasabah, di luar kasus yang terjadi. "Saya berbicara atas nama Manulife. Jika terjadi peristiwa kecelakaan murni terlepas dari kasus yang ada, maka kami akan membayarkan klaim nasabah sesuai dengan polis asuransi yang dibeli oleh nasabah," ungkap Nelly.Seperti diketahui, pihak asuransi menolak klaim Ahmad Dhani untuk membayar biaya perawatan AQJ dengan alasan AQJ melakukan tindak pelanggaran hukum. Biaya perawatan AQJ ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Awas jangan sampai salah pilih asuransi
Ane bukan sales dan ane gak ikut asuransi diatas, tapi ikutnya AXA.
Tau dah gmn cara ajuin klaimnya, ane gak berharap utk ajukan klaim (celaka)
Quote:
Original Posted By intermediate7►Melalui kasus AQJ, sebentar lagi akan banyak rentetan klaim yang DITOLAK, menggunakan klausul pelanggaran hukum, karena:
1. SIM nya nembak, lalu kecelakaan, diinvestigasi ketahuan nembak SIM, klaim tidak dibayar
2. SIM nya nggak nembak, tapi uang bayar klaim hasil korupsi, setelah diinvestigasi ketauan pembayar polis adalah koruptor, klaim tidak dibayar dg alasan pembayaran polis sbg bentuk pencucian uang
3. SIM nya nggak nembak, uang juga halal, tapi kebetulan kecelakaannya beruntun, sehingga mobil ini tersenggol truk melanggar pembatas marka jalan yang panjang, akibatnya merupakan pelanggaran hukum karena melanggar marka, KLAIM lagi2 DITOLAK
4. semua sudah benar, tapi karena kecelakaan jadi trauma dan kejiwaan terganggu, jadi dianggap upaya bunuh diri, pembayaran polis <1th, klaim lagi2 DITOLAK
5. Kecelakaan yg terjadi karena ban nya gembos, tiba2 hilang kendali dan tertabrak. setelah ditelusuri bannya gembos karena pentilnya dicabut Pemprov DKI Jakarta karena melanggar aturan parkir (pelanggaran hukum). MAKA KLAIM KEMBALI DITOLAK
kalau boleh dipajang di page 1 ya ts
Quote:
Original Posted By smartladies►secara etika bisnis komen manulife salah.
Secara berita, kan ini wartawan pst yg nanya trus masukin ke berita justru BENAR! Krn cover both side, kl cm pihak pro aj (pruden n kawannya) itu namanya ga fair, mka diambil yg kontra (manu n kawannya).
Nah dari sisi kita sbg calon customer asuransi, hal ini menguntungkan :
- hiburan saat ngaskus, melihat sales asuransi debat
- nambah post alias plus1 kl ikut nimbrung
- sebagai pertimbangan jika kelak mau ikut asuransi
- supaya mikir 2x utk ikut asuransi atau ngga
- tau plus dan minus masing2 asuransi.
Ini ibarat perang operator seluler yg justru menguntungkan cust krn harga yang saling bersaing dan akhirny semua keputusan ada di tangan anda, prudential? Manulife? Atau bahkan tdk ikut asuransi?
setuju, pelanggaran hukum kalau dicari2 selalu ada celahnya bung
bahkan ban tanpa pentil pun bisa dianggap pelanggaran
nah kalau tiba2 kecelakaan dan kebetulan ga pake pentil padahal yg lainnya menigkuti aturan trus ga dicover tuh biaya kerusakan atau biaya rumah sakit?
akal2an aja nih asuransi brengsek
tp ya begitulah cara mereka mencari uang
iye gan, maksud aye ga pny sim, ga pake helm, atopun helm ga sni jg pelanggaran hukum pidana. tpi apa adil klo asuransi ga mau cover cm gr2x kslhn sprt itu.....
beda dgn mencuri/ membunuh yg mmg kriminal/ kejahatan...
ane pikir klausa "pelanggaran hukum" mmg sengaja dibuat abu2x spy asuransi bs berkelit.
Suatu pembelajaran Asuransi bagi kita semua. Klaim si Dul alias AQJ tidak dibayar, Kejadian kecelakaan yang menimpa AQJ, dikarenakan AQJ yang mengendarai kendaraan dibawah umur, tanpa memiliki lisensi/SIM, adalah suatu pelanggaran hukum. Ini adalah salah satu butir ketentuan yang juga berlaku universal di semua asuransi, yang mana, apabila, tertanggung melakukan pelanggaran hukum, ataukah dalam rangka pelarian dari pihak yang berwajib, melakukan tindak kejahatan, atau percobaan tindak kejahatan, maka penanggung tdk wajib utk membayarkan klaim.
Sekalipun Prudential yg pada tahun 2012 saja, membayar klaim dan manfaat sebesar 5.8Triliun, yang rata" membayar 1 klaim setiap 40 detik dan merupakan perusahaan asuransi terbaik di indonesia 11 tahun berturut-turut (2002-2012).Yang telah membayarkan manfaat kepada keluarga dari alm.Gus Dur, alm.adjie Massaid, alm.Uje dan membayarkan kepada Saiful Jamil jumlah yang jauh lebih besar. Tentulah tidak sulit utk membayarkan klaim ini.
Disinilah anda bs merasa aman dengan dana yang anda investasikan, karena dana anda telah dikelola oleh Prudential dengan baik dan professional. Dan mengikuti aturan-aturan yang telah disepakati di dalam polis. Walaupun jumlah yang harus dibayarkan tidak seberapa,buat ukuran Prudential, namun ini penting utk kita simak, bahwa bagaimanapun, hukum dan ketentuan harus dijalankan. Tidak hanya demi popularitas dalam pemberitaan, maka, Prudential membayarkan sesuatu yang memang tidak layak dibayarkan. Jika dikemudian hari Pemegang polis bs membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum, maka tertanggung berhak utk meminta peninjauan ulang kepada Prudential. Semua ini terjadi, perlu utk pembelajaran bagi kita semua, supaya kita semakin menjadi negara yang maju dan sadar akan pentingnya asuransi.
Nih gw kasih scan polis prudential
Spoiler for Polis:
Quote:
Original Posted By kabei►
makanya, frasa melanggar hukum itu emang ambigu dan sengaja dibuat ambigu karena asuransi kalo bisa mngelak akan mengelak membayar klaim
so harusnya makna frasa pelanggaran hukum contohnya adalah seorang yang dikeroyok massa karena tertangkap tangan mencuri. dan atas tindakan tersebut si orang tersebut mencoba mengklaim biaya berobat
*gw rasa ga ada orang yang sengaja mo nabrakin orang dijalan
**gw rasa ga ada orang yang sengaja mo bunuh orang dijalan
***kalo ada yang menyamakan dengan balap liar, jelas konteksnya beda dengan kasus anak dani
****dasar anak BP kalo kasusnya tokoh idola disembah sembah, giliran tokoh antagonis mo ngapain aja tetep salah
Diubah oleh BKL.01 28-09-2013 08:53
0
47K
Kutip
571
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!