Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jeollaAvatar border
TS
jeolla
Jika Pindah ke Rusun, Korban Kebakaran Kelapa Gading Inginkan Ganti Rugi
JAKART , KOMPAS.com - Warga yang menjadi korban kebakaran di Kampung Pandan, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Barat, berharap dapat membangun rumahnya kembali di lahan tersebut. Jika pada akhirnya mereka dipindahkan ke dalam rusun, warga berharap mendapatkan ganti rugi.Yanti (41), warga dari RT 08 RW 013, mengatakan, ia ingin segera bisa pulang dan bila memungkinkan ingin membangun rumahnya kembali. Ia belum mengetahui adanya larangan membangun rumah di lahan milik swasta tersebut. Saat ini Yanti dan warga lain mengungsi di tempat penampungan di Gelanggang Olahraga Judo Kelapa Gading."Di sini enggak enak, tidurnya beralaskan matras doang. Kalau tidak boleh bangun lagi, nanti saya tinggal di mana? Kalau ke rusun juga maunya ada uang ganti rugi," ujar Yanti di GOR Judo Kelapa Gading, Kamis (3/10/2013).Di tempat yang sama, Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono mengajak para korban kebakaran di Kelapa Gading untuk mengungsi ke tempat penampungan sementara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji hunian baru untuk warga yang selama ini tinggal di tanah milik swasta tersebut.Bambang mengatakan, sesuai dengan prosedur dan ketetapan, para pengungsi hanya bisa ditampung di tempat penampungan sementara selama enam hari. Setelah itu, ia berharap warga dapat mencari tempat tinggal baru selain di atas lahan bekas kebakaran tersebut."Kalau di sana tidak layak dan tidak tertata. Berbeda kalau di sini yang adem dan tempatnya tertata baik serta nyaman. Yang penting kita utamakan dulu sisi kemanusian untuk membantu kebutuhan pokok para korban," ujar Bambang ketika berkunjung di GOR Judo Kelapa Gading, Kamis (3/10/2013).Bambang menyebutkan, tanah yang selama ini digunakan korban kebakaran itu adalah milik swasta. Lahan itu diperuntukan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Oleh karena itu, warga tidak diperbolehkan lagi mendirikan bangunan di atas lahan tersebut."Nantinya akan dipindahkan ke mana, bisa juga ke rusun. Hal tersebut masih coba kita bicarakan dengan Pak Gubernur," ujar Bambang.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah memerintahkan Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta Gamal Sinurat untuk mengembalikan lahan itu sebagai RTH. Menurut Jokowi, dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RTH di lahan itu didesain hingga tahun 2030. Dengan rencana dikembalikannya lahan tersebut ke fungsi semula, maka warga tidak dibolehkan membangun permukiman di sana.Sebanyak 1.325 rumah di lahan itu dihuni oleh 2.400 kepala keluarga atau 5.300 jiwa. Rumah-rumah itu hangus terbakar hingga rata dengan tanah, Selasa (1/10/2013). Lokasi kebakaran di wilayah RW 13, yang meliputi RT 07, 08, dan 09. Luas areal yang terbakar mencapai 5 hektar dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar. Api diduga berasal dari hubungan pendek arus listrik dari rumah seorang warga.
source http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/03/1540545/Jika.Pindah.ke.Rusun.Korban.Kebakaran.Kelapa.Gading.Inginkan.Ganti.Rugi

saran gw pada balik aja klo ga pny modal buat d jkt. klo pny mental kuat bole jd gelandangan dl n klo mo langgar peraturan hrs pk cr yg ”smart” jgn yg jelas2 secara hukum salah. untung lu d pegang joko wi klo d luar negeri uda abis kln. mkn ampas doank.
0
4K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.