Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

a70n98Avatar border
TS
a70n98
[Terima Suap] Akil Mochtar ditangkap, MK minta maaf pada rakyat Indonesia
Akil Mochtar ditangkap, MK minta maaf pada rakyat Indonesia

[Terima Suap] Akil Mochtar ditangkap, MK minta maaf pada rakyat Indonesia


MERDEKA.COM.
Hakim Konstitusi (MK) Harjono prihatin dengan penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah jabatannya di Kompleks Perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Kejadian ini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap MK. Di mana institusi ini dipercaya untuk menyelesaikan kasus-kasus pemilihan kepala daerah hingga gugatan kepada undang-undang.

"Mohon maaf sebesar-sebesarnya kepada masyarakat tapi mohon please berikan kepercayaan kepada kita," kata Harjono di ruang wakil ketua MK di lantai 14 gedung MK.

Harjono menambahkan kalau benar dinyatakan bersalah, maka Akil tidak hanya mencoreng nama MK di masyarakat Indonesia. Karena MK saat ini telah dikenal oleh pihak luar negeri.

"Ini bukan hanya masalah dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Masalahnya MK sudah dikenal di luar negeri," jelasnya.

Ketika ditanyai mengenai keseharian Akil selama di MK, Harjono mengatakan tidak terlalu dekat. Sebab, ada batasan-batasan yang menyebabkan para hakim tidak dapat saling bertemu.

"Hakim boleh ketemunya kalau sidang. Kalau ketemuan makan paling setelah sidang. Kalau di ruangan hakim, kami tetap tidak bisa masuk ruangan hakim. Pak Akil itu lebih sering ketemu wartawan dari pada hakim yang lain," pungkasnya.

Sumber:
http://id.berita.yahoo.com/akil-moch...203600485.html


ICW: Akil Mochtar Layak Diganjar 20 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar layak diberikan hukuman pidana yang maksimal kalau terbukti menerima uang suap.

Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menegaskan, mantan politikus Partai Golongan Karya itu layak diganjar hukuman 20 tahun penjara.

"Dia (Akil Mochtar) laik diganjar 20 tahun penjara, karena sebagai ketua MK, posisi Akil Mochtar sangat penting dalam ketatanegaraan Indonesia," kata Emerson Yuntho kepada Tribun, Kamis (3/10/2013).

Sebagai Ketua MK, kata dia, Akil bertanggungjawab atas banyak keputusan terkait persengketaan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Karenanya, setiap keputusan Akil memiliki pengaruh luas terhadap demokratisasi di banyak daerah.

"Nah, kalau keputusan-keputusan terkait pilkada itu dihasilkan melalui proses suap menyuap, maka demokratisasi di daerah banyak yang mengalami kemunduran. Tentu ini imbas negatif yang teramat besar bagi rakyat," jelasnya.

Apalagi, sambung Emerson, MK yang dipimpin Akil Mochtar merupakan satu-satunya lembaga tertinggi untuk memutuskan berbagai persoalan pemilu. "Sebagai seorang penegak hukum, menerima suap itu sangat diharamkan. Karenanya, dia pantas diganjar 20 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 3 miliar.

Saat ditangkap, Akil bersama anggota DPR RI Chairun Nisa dan pengusaha berinisial CN di rumah Akil, Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Di tempat terpisah, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang menjadi calon petahana pada Pilkada Gunung Mas. Ditangkap juga bersama Hambit seseorang berinisial DH.

Sumber:
http://id.berita.yahoo.com/icw-akil-...025950775.html


KPK Pantau Pergerakan Akil sejak Beberapa Hari Lalu

[Terima Suap] Akil Mochtar ditangkap, MK minta maaf pada rakyat Indonesia
Akil Mochtar, saat memimpin sidang perdana Permohonan Pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi oleh Slank, Jakarta, Rabu (6/3/2013). | TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memantau pergerakan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar setidaknya sejak tiga hari sebelum KPK menangkap Akil di kediamannya, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10/2013) malam.

Akil ditangkap karena diduga terlibat transaksi serah terima uang terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK menerima informasi mengenai rencana terjadinya transaksi yang melibatkan Akil sejak beberapa hari lalu.

“Ada laporan beberapa hari lalu, ada serah terima terkait sengketa pilkada di kabupaten,” kata Johan di Jakarta, Rabu malam. Bersama Akil, ditangkap juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha berinisial CN.

Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2-3 miliar.

Diduga, Chairun Nisa dan pengusaha CN memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Kini, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum bagi mereka berlima.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2013...rapa.Hari.Lalu


Sebagai Hakim Konstitusi, Harta Akil Rp 5,1 Miliar

[Terima Suap] Akil Mochtar ditangkap, MK minta maaf pada rakyat Indonesia
Laman acch.kpk.go.id yang bisa menampilkan harta kekayaan Ketua MK Akil Mochtar. Tercatat, saat terakhir dilaporkan tahun 2011, harta kekayaan Akil mencapai Rp 5,1 miliar. | acch.kpk.go.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai total harta kekayaan Ketua Mahkamah Agung Akil Mochtar yang terakhir dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tercatat sekitar Rp 5,1 miliar. Harta tersebut dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 3 Januari 2011. Ketika itu, Akil masih menjadi hakim konstitusi.

Kekayaan Akil pada 2011 ini menurun dibandingkan dengan yang dia laporkan pada 31 Desember 2006 yang nilainya sekitar Rp 8,4 miliar dan 194.257 dollar AS.

Berdasarkan LHKPN Akil yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, Kamis (3/10/2013), nilai kekayaan Rp 5,1 miliar itu terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, giro dan setara kas lainnya, serta piutang.

Adapun harta tidak bergerak yang dilaporkan Akil pada Januari 2011 sekitar Rp 2 miliar yang berupa sejumlah tanah dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Tengah. Selain itu, ada harta bergerak yang terdiri dari alat transportasi sekitar Rp 402 juta, usaha peternakan sapi dengan nilai Rp 30 juta, harta bergerak lainnya berupa emas, batu mulia, dan barang antik lainnya sekitar Rp 451 juta, lalu giro dan setara kas senilai Rp 2,2 miliar.

Akil juga tercatat melaporkan harta kekayaannya ketika dia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sekitar Juli 2002, nilai harta yang dilaporkan Akil sekitar Rp 3,4 miliar dan 4.514 dollar AS.

Akil ditangkap KPK di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu (2/10/2013) malam. Bersama Akil, ditangkap juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha berinisial CN.

Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2-3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan pengusaha CN memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Kini, kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum bagi mereka berlima.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2013....Rp.5.1.Miliar


DPR: Kali Ini, Penangkapan KPK "Excellent"

[Terima Suap] Akil Mochtar ditangkap, MK minta maaf pada rakyat Indonesia
Dr HM Akil Mochtar SH MH memberikan suaranya dalam proses pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi yang dilakukan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2013). Akil terpilih melalui proses voting dalam tiga tahap, setelah proses musyawarah antar Hakim Konstitusi tidak mencapai aklamasi. Akil mengungguli Hakim Konstitusi lainnya, Haryono, setelah mendapat 7 suara berbanding 2 suara. | TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap pimpinan lembaga hukum yang diduga menerima suap atas perkara yang ditanganinya. Menurutnya, KPK telah membuktikan menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal. Hal ini terkait penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Rabu (2/10/2013) malam, di kediaman dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Salut dan selamat untuk seluruh jajaran KPK," kata Pasek saat dihubungi, Kamis (3/10/2013).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, kehadiran KPK memang diharapkan fokus menguak berbagai mega skandal tindak pidana korupsi. Penangkapan Ketua MK ini, dinilai Pasek akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsiitu. Di sisi lain, ada kekhawatiran runtuhnya kepercayaan publik pada supremasi hukum.

"Nah, sekarang yang kena langsung Ketua MK, ini benar-benar excellent. Kami dukung dan bangga dengan operasi tangkap tangan yang sekarang," katanya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua MK Akil Mocktar, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, dan seorang pengusaha berinisial CN pada Rabu (2/10/2013) malam di rumah dinas Akil, Kompleks Widya Chandra.

KPK juga turut menyita sejumlah uang dollar Singapura senilai Rp 2-3 miliar yang diberikan Chairun Nisa dengan CN kepada Akil Mochtar. Uang itu diduga terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimatan Tengah.

Seusai menangkap tiga orang di rumah Akil, KPK menangkap dua orang di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Keduanya yaitu Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pihak swasta inisial DH. Kelimanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2013...KPK.Excellent.


ICW: Penangkapan Akil Genapi Fakta Korupsi Ada di Semua Lini

JAKARTA, KOMPAS.com -
Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pukulan telak bagi penegakan hukum di Indonesia. Aktivis Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun mengatakan, penangkapan Akil menunjukkan bahwa korupsi telah masuk ke semua lini.

"Penangkapan AM (Akil Mochtar) merupakan musibah konstitusi (MK). Menggenapi fakta bahwa korupsi telah terjadi di semua lembaga negara (baik) eksekutif, legislatif, yudikatif," kata Tama kepada Kompas.com, Kamis (3/10/2013) pagi.

Ia berharap KPK mampu mengungkap tuntas kasus yang menjerat orang nomor satu di MK tersebut. KPK juga diharapkan dapat menyelidiki seluruh kasus yang pernah ditangani MK selama Akil menjabat sebagai Ketua MK. Tama mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi pada perkara lainnya yang ditangani MK.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua MK Akil Mocktar, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, dan seorang pengusaha berinisial CN pada Rabu (2/10/2013) malam di rumah dinas Akil, Kompleks Widya Chandra.

KPK juga turut menyita sejumlah uang dollar Singapura senilai Rp 2-3 miliar yang diberikan Chairun Nisa dengan CN kepada Akil Mochtar. Uang itu diduga terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimatan Tengah.

Seusai menangkap tiga orang di rumah Akil, KPK menangkap dua orang di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Keduanya yaitu Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pihak swasta inisial DH. Kelimanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2013....di.Semua.Lini


Foto-foto Ruangan dan Mobil Akil Mochtar Disegel KPK
[Terima Suap] Akil Mochtar ditangkap, MK minta maaf pada rakyat Indonesia
Wartawan memotret pintu masuk ke dalam ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan inisial AM yang telah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). AM ditangkap penyidik KPK bersama 5 orang lainnya karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. | TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/10/2013), dalam operasi tangkap tangan, di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Bersama Akil, turut diamankan nggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, dan seorang pengusaha berinisial CN.

KPK juga turut menyita sejumlah uang dollar Singapura senilai Rp 2-3 miliar yang diberikan Chairun Nisa dengan CN kepada Akil Mochtar. Uang itu diduga terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimatan Tengah.

Seusai menangkap tiga orang di rumah Akil, KPK menangkap dua orang di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Keduanya yaitu Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pihak swasta inisial DH. Kelimanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI.

KPK pun menyegel ruangan Ketua MK di Gedung MK dan mobil dinas Akil di kediamannya. Berikut foto-foto penyegelan yang diabadikan para fotografer Kompas Images:

[Terima Suap] Akil Mochtar ditangkap, MK minta maaf pada rakyat Indonesia
Ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disegel KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10). Akil ditangkap tangan hari Rabu pukul 22.00 di rumah dinasnya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta Selatan diduga terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

[Terima Suap] Akil Mochtar ditangkap, MK minta maaf pada rakyat Indonesia
Sejumlah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel mobil dinas Ketua MK, Akil Mochtar, bernopol RI 9 di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di kompleks menteri, Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013) malam. Di rumah dinas inilah Akil Mochtar bersama dua orang lainnya ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan terkait dugaan suap dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

[Terima Suap] Akil Mochtar ditangkap, MK minta maaf pada rakyat Indonesia
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel mobil dinas milik Ketua Mahkamah Konstitusi yang diparkir di rumah dinasnya di kawasan Widia Chandra, Jakarta, Rabu (2/10/2013). Akil Mochtar ditangkap KPK Rabu malam.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2013...ar.Disegel.KPK


Quote:


Quote:


[B]Ketua MK yg merupakan posisi tertinggi utk masalah keadilan hukum, masih aja terima suap/korupsi, padahal gajinya sudah sangat-sangat besar, mau jadi apa negeri ini?? emoticon-Bingung (S) emoticon-Bingung (S) emoticon-Bingung (S) emoticon-Najis emoticon-Najis emoticon-Najis
Hampir semua pejabat Indonesia sudah tidak dapat dipercaya.... emoticon-Cape d... (S) emoticon-Cape d... (S) emoticon-Cape d... (S)


[Terima Suap] Akil Mochtar ditangkap, MK minta maaf pada rakyat Indonesia

[Terima Suap] Akil Mochtar ditangkap, MK minta maaf pada rakyat Indonesia

[Terima Suap] Akil Mochtar ditangkap, MK minta maaf pada rakyat Indonesia
Diubah oleh a70n98 06-10-2013 14:40
0
4K
51
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.