Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

leihanaAvatar border
TS
leihana
UU sjsn & bpjs: palak rakyat berkedok jaminan sosial.
Beberapa anggota dewan menjanjikan buah manis dari ruu sjsn dan bpjs yg akn memberi banyak jaminan sosial. namun justru sbaliknya, justru negara menjadi berlepas tangan pada kewajibannya melayani rakyat karena hanya rakyat yg membayar premi yg akan mdpt pelayanan.
Pada bab 1 pasal 1 ayat 3 disebutkan bhwa dana jaminan sosial adlh himpunan iuran bserta hasil pngembangannya yg dikelola bpjs untuk mbyar manfaat kpd psrta n pmbiayaan oprasional penyelenggaraan program jaminan sosial. ayat 4, peserta adlh setiap org yg mbyar iuran pling singkat 6 bln.
iuran yg dimaksud yakni 22500 u/plyanan rs kls 3, 40rb u/kls 2 dan 50rb kls 1.
UU bpjs ini mewajibkan sluruh masyarakat membayar premi sperti yg disebutkan di pasal 16. selain dipaksa membayar peserta yg tdk membayar akan dikenai sanksi diantra sanksinya adlh brupa teguran,denda dan tdk mndapat plyanan publik yg bukan hanya tdk dpt playann kesehatan sanksinya bahkan tdk dapat mendapat surat izin usaha,mendirikan bangunan,pembuatan sertifikat tanah dll.
ini tentu program gila,terutama bagi masyarakat miskin, dia dipaksa membayar premi per org saja minimal 22500 jika anggota kuarganya banyak justru bukan msjahterakan tapi menguras pndapatan mereka yg pas-pasan. pdahal di lapangan kelak masyarakat mungkin tetap akan dipersulit lagi dg pelayanan yg terhambat mngkin karena uang dari bpjs tidak turun dll.
0
1.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.