Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Bisnis
  • Bisnis Online dalam Perspektif Islam [ BACA NIH GAN yg ISLAM] :D

rizal900Avatar border
TS
rizal900
Bisnis Online dalam Perspektif Islam [ BACA NIH GAN yg ISLAM] :D
Bisnis Online dalam Perspektif Islam [ BACA NIH GAN yg ISLAM] :D
Bisnis Online Dalam Perspektif Islam. Seperti yang kita ketahui, Islam telah memberikan pedoman dalam setiap aspek di kehidupan kita. Ngobrol Seputar Bisnis Online itu juga menjadi pandangan tersendiri dalam hukum syirkah (bisnis) Islam.

Syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Macam-Macam Syirkah atau bisnis dalam Islam
Menurut An-Nabhani (An-Nabhani, 1990: 148), berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu:
(1) syirkah inân
(2) syirkah abdan
(3) syirkah mudhârabah
(4) syirkah wujûh
(5) syirkah mufâwadhah

Lha terus Ngobrol Seputar Bisnis Online Dalam Perspektif Islam masuk yang mana?
Ok, sebenarnya Bisnis online didunia Internet itu banyak bentuk dan macamnya, seperti Affiliate, Pay Per Clik, Pay To Review, Jualan links dan lain sebagainya. Saya pribadi memandang kesemuanya itu adalah sah2 saja dalam artian diperbolehkan. Kenapa?

Karena dalam bisnis online tersebut pastilah ada kedua pihak yang saling bekerja sama untuk saling menguntungkan. Dan disini bisa dimasukkan dalm Syirkah mudhârabah yang artinya syirkah (bisnis) antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).

------------------------------------lets online----------------- emoticon-Big Grin
anton2019827
anton2019827 memberi reputasi
1
721
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
Bisnis
KASKUS Official
70.3KThread12.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.