- Beranda
- The Lounge
Hukum Menembok Kuburan Dalam Islam
...
TS
akhwat.sejati
Hukum Menembok Kuburan Dalam Islam
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda: “Dari Jabir radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengecat kuburan dengan kapur, duduk di atasnya dan membangunnya. ” (HR. Muslim No. 970)
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendatarkan kuburan-kubran yang ditembok /di semen.
Fudholah bin Ubaid radhiyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk mendatarkannya.”
Abu Hayyaaj al-Asady, ia berkata: Berkata kepadaku Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu: Maukah engkau aku utus untuk melakukan sesuatu yang aku juga diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukannya? “Jangan engkau tinggalkan sebuah patung melainkan engkau hancurkan. Dan tidak pula kuburan yang ditinggikan kecuali engkau datarkan.”
Al Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Aku melihat para ulama di Makkah menyuruh menghancurkan apa yang dibangun tersebut.”
Al-Manawy berkata: “Kebanyakan ulama Syafi’iyyah berfatwa tentang wajibnya menghancurkan segala bangunan di Qorofah (tanah pekuburan) sekali pun kubah Imam kita sendiri Syafi’i yang dibangun oleh sebagian penguasa.
Wallahu a’lam
Semoga Bermanfaat
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendatarkan kuburan-kubran yang ditembok /di semen.
Fudholah bin Ubaid radhiyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk mendatarkannya.”
Abu Hayyaaj al-Asady, ia berkata: Berkata kepadaku Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu: Maukah engkau aku utus untuk melakukan sesuatu yang aku juga diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukannya? “Jangan engkau tinggalkan sebuah patung melainkan engkau hancurkan. Dan tidak pula kuburan yang ditinggikan kecuali engkau datarkan.”
Al Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Aku melihat para ulama di Makkah menyuruh menghancurkan apa yang dibangun tersebut.”
Al-Manawy berkata: “Kebanyakan ulama Syafi’iyyah berfatwa tentang wajibnya menghancurkan segala bangunan di Qorofah (tanah pekuburan) sekali pun kubah Imam kita sendiri Syafi’i yang dibangun oleh sebagian penguasa.
Wallahu a’lam
Semoga Bermanfaat
0
1.2K
12
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•109.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya