Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

spike10Avatar border
TS
spike10
Hanura Nilai Prabowo Jadikan Kasus Wilfrida Panggung Politik.
Anggota Komisi IX asal Fraksi Partai Hanura Djamal Aziz menilai, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadikan kasus TKI di Malaysia yang terancam hukuman mati, Wilfrida Soik, sebagai panggung politik. Menurutnya, langkah yang dilakukan Prabowo dengan langsung mengikuti persidangan di Malaysia merupakan bagian dari strategi terkait pencalonannya sebagai presiden.

"Prabowo turun, BNP2TKI turun orang, DPR turun. Barang ini (kasus Wilfrida) seksi, semua ingin dapat panggung, maklum sudah menjelang 2014," sindir Aziz, di Kompleks Parlemen, Selasa (1/10/2013).

Wilfrida Soik
Dengan berseloroh, ia mengatakan, jika menjadi capres, ia pun akan datang ke Malaysia untuk mengawal kasus Wilfrida. Mengapa capres yang akan diusung Hanura, Wiranto, tak mengambil langkah serupa? Ia mengatakan, Wiranto berbeda dengan Prabowo.

"Pak Wiranto itu orangnya enggak begitu berpihak pada penempatan TKI. Kalau bisa, Pak Wiranto ingin bangsa ini jangan lagi melakukan penempatan TKI," kata Djamal.

Lebih lanjut, Djamal mengakui Prabowo memang memiliki jaringan di Malaysia. Namun, ia menampik penundaan vonis terhadap Wilfrida karena bantuan dari Prabowo.

"Sama sekali bukan karena Prabowo. Siapa itu Prabowo?" ujarnya.

Kasus Wilfrida

Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Namun, menurut Migrant Care, perhimpunan buruh migran yang menaruh perhatian terhadap kasus Wilfrida, wanita asal NTT tersebut tidak sengaja melakukan pembunuhan karena membela diri.

Menurut data yang dihimpun lembaga itu, Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tidak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan pembelaan diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan akhirnya meninggal dunia. Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Hukuman tersebut akan diterimanya pada 30 September 2013.

Sebelumnya, Wilfrida telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. KBRI juga telah menunjuk pengacara dari kantor Raftfizi & Rao untuk membela Wilfrida. Mahkamah Kota Bharu, Klantan, Malaysia, akhirnya memberikan putusan sela terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Atambua, Wilfrida Soik, Senin (30/9/2013).

Hakim mahkamah memutuskan untuk menangguhkan hukuman mati terhadap Wilfrida dan meninjau kembali sejumlah bukti yang bisa meringankan Wilfrida. Pada persidangan itu, Prabowo memberikan bantuan kuasa hukum bagi Wilfrida.
0
2.9K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.