Kaskus

News

killnigth06Avatar border
TS
killnigth06
( URGENT ) TENTANG PERKARA PASAL 378 KHUP
Permisi gan, ane mau tanya beberapa hal serta minta masukan mengenai pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan ..

Awal Cerita , Teman ane berinisial M dan A sedang terkena kasus perkara penipuan dan penggelapan . Bulan Agustus kemarin si M me rental motor dari salah satu oknum PM ( Polisi Militer ) untuk keperluan kerja, setelah 2 hari tiba tiba si A ( teman si M ) meminjam motor tersebut dengan dalih sedang ada masalah dan meminta motor yang di rental si M ( A Tahu Motor itu adalah Motor Rental ) untuk digadaikan karena butuh uang cepat. Kesepakatan M dan A pun terjadi dengan waktu sekitar 3 Hari motor rental si M digadaikan oleh si A. Setelah lewat 3 hari ternyata motor tidak kunjung balik dan si A kabur keluar kota .

Si M dan saya mencari ditempat2 yang biasa si A nongkrong , namun hasilnya nihil . Lewat 2 minggu , pemilik motor ( oknum PM ) meminta motor dikembalikan namun si M melakukan perpanjangan sewa motor untuk seminggu kedepan dan oknum PM tersebut meng iyakannya. Setelah lewat 1 minggu, Si A tidak kunjung ketemu dan si PM tidak mau memperpanjang rental motor tersebut. dan pada akhirnya si M menemui sang pemilik motor ( Oknum PM ) dan menceritakan kalau motor tersebut digadaikan si A. Oknum PM tersebut langsung naik pitam dan memukul si M di wajahnya. Kemudian teman saya disuruh bertanggung jawab , dan teman saya si M mengiyakannya namun meminta waktu sekitar 1 bulan karena belum menemukan si A.

Singkat cerita, saya mendapat info si A dijogja lalu saya bersama si M pergi kejogja dan membawa pulang si A dengan jalan baik baik. Setelah melakukan pembicaraan akhirnya si A dibawa kerumah si A untuk melakukan pembicaraan antara si M , A dan keluarga A . Betapa kagetnya saya dan si M ternyata si A juga menggadaikan motor punya adiknya 2 bulan yang lalu . Dari pertemuan itu, jalan buntu yang kita dapat . keluarga si A tidak mau bertanggung jawab dan si A malah dibawa keluarga ke polsek K .

Dan si M juga di laporkan ke polsek T oleh oknum PM tersebut padahal si M sudah menceritakan yang sebenarnya dan tidak lari kemana mana ( kooperatif ).

Yang mau saya tanyakan disini,

1. Apakah si M tetap bisa dituntut pasal 378 atas kejadian ini ? padahal pelaku si A sudah kami tangkap dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan.

2. Apakah kasus si M bisa dicabut dengan cara motor dikembalikan ?

3. Sejauh ini , si M belum dipanggil oleh polsek T . Apakah posisi M sebenarnya aman atau tidak dari tuduhan perkara 378 ?
0
2.7K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.