Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

difamutiaaaaAvatar border
TS
difamutiaaaa
Apakah Boleh Memakan Daging Qurban Kita Sendiri?
Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).

Hadits Rasulullah SAW:

“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah SAW bersabda:

“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).

Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/25/...#ixzz2dEXzYltV Follow us: @dakwatuna on Twitter |dakwatunacom on Facebook

Terimakasih telah bergabung bersama Global Qurban, salurkan qurban terbaik anda untuk kami sampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, ke ranah bencana di seluruh Indonesia, dan Manca negara seperti Mesir, Suriah, Paletina, Somalia, Pengungsi Rohingya. Berqurban teriklas, manfaat terluas, Insya Allah Sempurna dibalas.

Salurkan qurban anda melalui rekening :

Permata Syariah 0971144114
BSM 1010026996
BNI Syariah 0096110239
BCA 676 017 6760
Mandiri 1010004884977
an Aksi Cepat Tanggap
0
2.7K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.