• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Jika Lancer Dul Diasuransikan, Klaim Perbaikan Mobil Pun Pasti Ditolak

ken neroAvatar border
TS
ken nero
Jika Lancer Dul Diasuransikan, Klaim Perbaikan Mobil Pun Pasti Ditolak
Jika Lancer Dul Diasuransikan, Klaim Perbaikan Mobil Pun Pasti Ditolak



Jakarta - Asuransi anak musisi Ahmad Dhani, Dul tidak bersedia mengcover 100 persen biaya perawatan rumah sakit karena yang bersangkutan, Dul dinilai melanggar hukum.

Hal yang sama terjadi jika Ahmad Dhani ingin memperbaiki mobil Lancer Dul. Kalau mobil itu diasuransikan dan ingin diklaim, pastinya Ahmad Dhani tidak bisa mencairkan klaimnya

Menurut situs resmi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), asuransi berhak membatalkan klaim asuransi karena Dul sangat jelas melanggar hukum. Salah satu yang paling mencolok adalah mengemudi di bawah umur dan tanpa SIM A.

"Kecelakaan yang diakibatkan karena melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam hal risiko yang tidak dijamin atau perkecualian," tutur seorang praktisi asuransi mobil.

Peraturan ini tercatat pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II dalam undang-undang pengecualian polis asuransi. Dalam pasal tersebut banyak aturan yang tiba-tiba dapat menggugurkan polis asuransi kendaraan bermotor.

Dalam Bab II Pengecualian Pasal 3 No 4, 4.2 "Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi.

4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan.

4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.

4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas."

Jadi jelas, jika terjadi kecelakaan karena melanggar lalu lintas atau melanggar hukum semua klaim tidak dapat dibayarkan perusahaan asuransi.

[URL="http://oto.detik..com/read/2013/09/27/093415/2370961/1207/jika-lancer-dul-diasuransikan-klaim-perbaikan-mobil-pun-pasti-ditolak?ot1207dtl"]detik[/URL]

pesan : peringatan buat ente alay2 okb yang suka belagu kebut2an pake motor n mobil ortu.jangan sampe bikin ortu ente bangkrut!!!.

udah nabrak, ganti mobil orang lain, bayar biaya rs buat ente n korban2, biaya pemakaman korban2 ente, biaya sekolah anak2 korban, biaya pengacara, biaya polisi dll.kalo ente bukan anak menteri pasti masuk penjara .abis lu di sodomi rame2 di dalam sel.emoticon-Ngakak;
kalo pun ente bisa "bebas" ga di penjara , mungkin karena duit, koneksi, jabatan ortu ente tapi ente udah dapat gelar "pembunuh".ga bisa hilang sampe ente mati.tanggung jawabnya nanti kalo ente udah mati,

itulah akibat sok gaya pembalap.emoticon-Najis

kalo mau balapan di ps aja tong.ga mati2.emoticon-Ngakak paling mata, tangan, pantat pegel.boros listrik aja.kalo nabrak mobilnya ga rusak2 ..restart lagi emoticon-Ngakak

kalo di dunia nyata ga ada tombil RESTART !!!!.inget tuh...penyesalan datang belakangan..
Diubah oleh ken nero 27-09-2013 04:13
0
2.5K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.