Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kortikalAvatar border
TS
kortikal
Weleh! Tukang Topeng Monyet bakal Ditangkapi


Timlo.net – Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan melarang satwa liar untuk dijadikan sarana hiburan. Zulkifli bakal membuat peraturan tegas disertai sanksi agar kebijakan ini tak dilanggar.

“Ini baru pendapat, setiap menerima hal baru kita akan sosialisasikan terlebih dahulu. Monyet keliling dijadikan hiburan dulu biasa, sekarang nggak boleh lagi, kita kasih peringatkan sekali, dua kali, sampai tiga, kalau nggak didengar kita tangkap,” katanya usai acara penandatangan kerja sama dengan Kopassus, di Cijantung, Kamis (26/9).

Zulkifli mengatakan, untuk merealisasikan hal ini, Kementerian Kehutanan akan melakukan kerjasama baik dengan kepolisian maupun pemerintah daerah di Indonesia.

“Nanti akan masuk UU Kehutanan. Untuk itu kami himbau kepada masyarakat agar melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian atau pemda setempat. Nggak mungkin semua menteri kehutanan,” katanya.

Terkait masih banyaknya perburuan satwa liar, Zulkifli justru mengklaim kasus itu mulai berkurang karena pihaknya selalu mewaspadai dan menjaga ketertiban satwa liar yang berada di dalam hutan.

“Dulu kebanggaan ngambil Gading Gajah, Harimau untuk dipajang. Sekarang ini zamannya sudah berbeda, oleh karena itu satwa punya hak azasi hewan. UU mengatakan jika ada yang terbukti membunuh atau memburu satwa liar akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
sumber
Iya nih kasihan kera nya, ditarik2 lehernya, demi sebuah pisang emoticon-Sorry
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
7.5K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.