Penegak Hukum Lain (Satpol PP, Polhut, Hansip, dll)
TS
piyuid
Penegak Hukum Lain (Satpol PP, Polhut, Hansip, dll)
mohon ijin dari momod, saya membuat thread satpol PP..
dan ijin dari warga forpol ane membuat thread satpol PP..
dan mohon maaf banyak data aku copas
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Dan salah satu satuan bantuan keamanan tertua yang ada di Indonesia. motto Satpol PP" Praja Wibawa, untuk membantu mengatasi persoalan keamanan pasca kemerdekaan yang belum menentu."Satpol PP Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Quote:
Sejarah Satpol PP
Keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era Kolonial sejak VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal PIETER BOTH, bahwa kebutuhan memelihara Ketentraman dan Ketertiban penduduk sangat diperlukan karena pada waktu itu Kota Batavia sedang mendapat serangan secara sporadis baik dari pendduduk lokal maupun tentara Inggris sehingga terjadi peningkatan terhadap gangguan Ketenteraman dan Keamanan. Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah BAILLUW, semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga Ketertiban dan Ketenteraman warga. Kemudian pada masa kepemimpinan RAAFFLES, dikembangkanlah BAILLUW dengan dibentuk Satuan lainnya yang disebut BESTURRS POLITIE atau Polisi Pamong Praja yang bertugas membantu Pemerintah di Tingkat Kawedanan yang bertugas menjaga Ketertiban dan Ketenteraman serta Keamanan warga. Menjelang akhir era Kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang Organisasi polisi Pamong Praja mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas, dimana secara struktural Satuan Kepolisian dan peran dan fungsinya bercampur baur dengan Kemiliteran. Pada masa Kemerdekaan tepatnya sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Polisi Pamong Praja tetap menjadi bagian Organisasi dari Kepolisian karena belum ada Dasar Hukum yang mendukung Keberadaan Polisi Pamong Praja sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948.Secara definitif Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama namun tugas dan fungsinya sama, adapun secara rinci perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapt dikemukakan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 pada tanggal 30 Oktober 1948 didrikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang pada tanggal 10 Nopember 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.
Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 Pagar Baya dubah menjadi Pagar Praja.
Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
Terakhir dengan diterbitkannya UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagi pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat dibentuk SATUAN POLISI PAMONG
Meskipun keberadaan kelembagaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat telah beberapa kali mengalami perubahan baik struktur organisasi maupun Nomenklatur, yang kemungkinan dikemudian hari masih berpeluang untuk berubah, namun secara subtansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak mengalami perubahan yang berarti.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2010
2004
TENTANG
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda
dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten/kota
dibentuk Satpol PP.
(2) Pembentukan organisasi Satpol PP ditetapkan dengan Perda
berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang
penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.
(2) Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala satuan dan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Pasal 4
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda,
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan
kepala daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
e. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan
kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah,
dan/atau aparatur lainnya;
f. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan
hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan
kepala daerah; dan
g. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala
daerah.
Silahkan dibaca dan dihayati! disana udah jelas dicantumkan mengenai tugas dan fungsi satpol pp. jadi ane harap ts mengerti kalau tugas dan fungsi satpol pp tidak sama dengan polisi! ane rasa case closed!
Polisi Kehutanan (POLHUT) merupakan kesatuan polisi khusus yang berada di bawah kendali Kementrian Kehutanan Republik Indonesia. POLHUT memiliki moto Budhi-Bhakti-Wirawana yang berarti Ksatria rimba yang berdedikasi tinggi dan berakhlak mulia. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai makna Budhi-Bhakti-Wirawana
Budhi. Istilah ini menjelaskan bahwa Polisi Kehutanan adalah insan yang:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengabdi demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menegakkan hukum bidang kehutanan dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana.
Quote:
TS masih dalam masa perbaikan thread. buat teman forpol bisa bantu sedikit akan penambahan akan kekurangan thread satpol pp. dan bisa teman teman forpol mengkritik bila ada kesalahan. thanks
GIML memberi reputasi
1
55.2K
Kutip
240
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!