Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

drakeismeAvatar border
TS
drakeisme
Aturan Uang Muka Kredit Properti Diperketat
Gawat neh bagi ane yang belum punya rumah..makin menjepit neh aturannya. belum lagi aturan Uang Muka yang min 30%, dan dokumen tambahan berupa surat pernyataan yang memuat keterangan mengenai fasilitas KPR yang sudah diterima, maupun dalam proses. Hadeuh...

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) pada kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi yang beragunkan properti.
Melalui Surat Edaran No.15/40/DKMP tertanggal 24 September 2013, ketentuan baru ini efektif berlaku mulai 30 September 2013 di bank konvensional, bank syariah, maupun unit usaha syariah.
”Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan memperlambat laju peningkatan konsentrasi risiko kredit pada sektor properti serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah, Rabu (25/9/2013).
Tujuan kedua, ketentuan LTV dan FTV adalah untuk memberi peluang bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memiliki rumah layak huni dan meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti.
Sebab ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kredit pembiayaan rumah yang masuk dalam program perumahan pemerintah. ”Sasaran utama dari pengaturan dimaksud adalah mengantisipasi potensi risiko gagal bayar yang disebabkan penurunan kemampuan pelunasan kredit,” tambahnya.
Selain itu, ada syarat tambahan lain, yakni kewajiban calon debitur maupun kreditur untuk melaporkan seluruh fasilitas kredit konsumsi yang terkait dengan pemilikan properti atau beragun properti, yang diterima dari bank yang sama atau bank lain, saat mengajukan permohonan kredit.
Laporan tersebut akan dijadikan pertimbangan dalam menentukan urutan fasilitas kredit serta besaran LTV dan FTV yang dikenakan. (Eben Haezer)
sumber1

PLASADANA.COM - Bank Indonesia menetapkan adanya syarat tambahan bagi nasabah kredit pemilikan rumah.
dikeluarkan melalui tertanggal 24 September, batas maksimum pembiayaan untuk rumah pertama sebesar 70 persen. Nah, untuk rumah kedua, maksimum yang boleh diberikan bank adalah 60 persen.
"Fasilitas kredit untuk pembiayaan rumah ketiga dan seterusnya sebesar 50 persen," ungkap peraturan tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah di Jakarta, Rabu (25/9), kebijakan ini dikeluarkan demi prinsip kehati-hatian. "Berlaku sama (equal treatment), baik untuk bank konvensional maupun bank syariah," ujarnya.
Selain itu, ada juga aturan tambahan bagi calon nasabah. Yakni, bank minta dokumen tambahan berupa surat pernyataan yang memuat keterangan mengenai fasilitas KPR yang sudah diterima, maupun dalam proses. "Jika nasabah tidak bersedia, bank wajib menolak pemberian kredit," ungkap aturan tersebut.
Bagaimana kalau nasabah berbohong?
Jika belakangan diketahui bahwa nasabah berbohong, misalnya mengaku belum pernah dapat kredit tapi ternyata sudah, dendanya diserahkan kepada bank. Namun patokan batasan kucuran kredit tetap dibelakukan. Jadi, bisa saja nasabah segera harus membayar kewajiban uang muka tambahan. Penulis: Fahmi Anwari
sumber2
0
3.7K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.