Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eCiputraAvatar border
TS
eCiputra
Investasi Obligasi Ritel, Mengapa Tidak?
 Investasi Obligasi Ritel, Mengapa Tidak?

Belakangan istilah ORI akrab di mata dan telinga kita. Hal ini tak mengherankan karena saat ini Pemerintah Republik Indonesia dengan dibantu puluhan bank dan perusahaan sekuritas tengah getol-getolnya memasarkan Obligasi Negara Ritel atau dikenal sebagai ORI. Untuk itu berbagai papan reklame yang biasanya didominasi produk perbankan, untuk sementara waktu harus rela diganti untuk mensukseskan penjualan ORI.

Sejak pemerintah menerbitkan ORI seri 001 di tahun 2006, penerbitan Obligasi Negara Indonesia (ORI) selalu laris manis. Minat masyarakat untuk membeli ORI selalu membludak dari tahun ke tahun, hingga belakangan pemerintah sampai merasa perlu untuk membatasi maksimum pembelian agar kepemilikan ORI tidak jatuh ke tangan beberapa gelintir orang saja. Contoh pembatasan yang ditetapkan pemerintah pada penerbitan ORI 008 adalah dengan membatasi pembelian maksimum oleh setiap investor tidak boleh melebihi Rp 3 miliar (lihat table ORI 008, no.6).

Mengapa ORI yang merupakan satu diantara jenis instrumen investasi obligasi bisa sedemikian menarik? Apakah yang dimaksud dengan obligasi? dan; Bagaimana memaksimalkan investasi kita di ORI maupun obligasi? Hal-hal tersebut yang akan menjadi fokus utama artikel ini.

Alat penggalangan dana dan instrumen investasi

Penerbitan obligasi merupakan satu diantara pilihan bagi pemerintah maupun perusahaan swasta untuk melakukan penggalangan dana dari masyarakat luas melalui pasar modal. Sebagai contoh, Pemerintah RI menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI) untuk menghimpun dana dari masyarakat agar dapat membiayai sebagian dari defisit anggaran belanja pemerintah.

Contoh lain, Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat memperoleh dana untuk membangun pembangkit listrik baru, pembangunan jalur distribusi listrik baru dari penerbitan obligasi yang dijual kepada investor.

Untuk berbagai tujuan tersebut pemerintah RI atau perusahaan swasta kemudian menerbitkan sertifikat obligasi sebagai “tanda bukti berutang” kepada investor yang membeli obligasi dengan sejumlah nilai uang tertentu, jangka waktu tertentu, dengan imbalan tingkat bunga (kupon) tertentu.

Karena bersifat utang, maka pada akhir periode pinjaman atau tanggal jatuh tempo, penerbit obligasi berkewajiban mengembalikan seluruh hutangnya kepada investor. Sementara bunga obligasi (kupon) yang merupakan imbalan bagi investor atas dana yang dipinjamkan, biasanya dibayarkan secara berkala dan dalam jumlah tetap sepanjang periode pinjaman berlangsung. Oleh karena itu instrumen obligasi sering disebut juga dengan instrumen investasi yang memberikan pendapatan tetap bagi investor pemegangnya (Fixed Income).

Selengkapnya
0
1.5K
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
Entrepreneur CornerKASKUS Official
22KThread4.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.