Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tapiruddinAvatar border
TS
tapiruddin
[Terinspirasi Fentungan FPI] Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Minta Dipersenjatai
ACEH-Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) kembali meminta pemerintah Aceh agar mempersenjatai mereka.

Kali ini usulan tersebut datang dari Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie Jaya, Syukri Itam yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah di Aula Serbaguna DPR Aceh, Rabu (18/9).

Menurutnya, kinerja Satpol PP dan WH dilapangan sangat beresiko, apalagi menghadapi oknum-oknum masyarakat yang tidak terima dan merasa terusik dengan kinerja petugas dilapangan.

"Ini bukan untuk gagah-gagahan, apalagi untuk menakut-nakuti masyarakat,"ujarnya.

Kedepannya, tugas dan tanggungjawab Satpol PP dan WH akan semakin berat, khususnya dalam pelaksanaan syariat Islam, apalagi dengan akan disahkannya Raqan Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah.

Selain alasan tugas Satpol PP dan WH terlalu beresiko, dirinya juga menyampaikan bahwa perlunya petugas dipersenjatai juga akan berdampak pada meningkatnya wibawa petugas di masyarakat yang selama ini memang tidak pernah ada.

Selain itu, dirinya juga sangat mengharapkan agar DPR Aceh secepatnya mensahkan Raqan Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah sehingga dasar hukum penegakan syariat Islam menjadi jelas. Pernyataan ini juga sejumlah Kasatpol PP dan WH Kabupaten/kota lainnya seperti Kasatpol PP dan WH Pidie Sabarudin.

"Raqan ini harus segera disahkan sehingga ada payung hukum penegakan syariat Islam,"kata Sabaruddin.

RDPU Raqan Hukum Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah kemarin, dihadiri pemerintah Kabupaten/kota seperti Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten/kota, Kepala Dinas Syariat Islam, Ketua MPU, Kejaksaan, Kapolres dan Mahkamah Syar'iyah.

Sementara itu, Ketua Tim Pansus IV yang membahas Raqan Hukum Acara Jinayah, Abdullah Saleh menyampaikan bahwa paling lambat November 2013 mendatang Qanun Hukum Acara Jinayah akan diparipurnakan.

Dia menyampaikan, antusias semua elemen masyarakat mendukung lahirnya qanun Hukum Acara Jinayah sangat besar. Hal ini terlihat dari banyaknya masukan dari berbagai pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan dan penegakan syariat Islam dilevel kabupaten/kota.

Dia melanjutkan, banyak kendala dan keluhan selama ini dalam penerapan syariat Islam, seperti belum tersedianya landasan hukum dan aspek teknis seperti lemahnya dukungan pemerintah kabupaten/kota.

"Dukungan memang masih lemah. Hanya beberapa kepala daerah saja yang begitu besar perhatiannya termasuk dukungan sarana dan prasarana Satpol PP dan WH,"terangnya.

Minimnya dukungan kepala daerah, dapat dilihat dari ketidakhadiran mereka dalam RDPU yang dilaksanakan DPR Aceh."DPR Aceh akan mendukung penuh persoalan ini. Termasuk persoalan anggaran,"demikian ujarnya. (sulaiman)
Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=be...tail&id=191755

Bahaya pekerjaan ini dimana ya??
Ngga sekalian minta rompi anti peluru??


Spoiler for Kegiatan 1:


Spoiler for Kegiatan 2:


Spoiler for Kegiatan 3:


Spoiler for Yang ini mungkin bahaya gan:



Diubah oleh tapiruddin 22-09-2013 10:03
0
3.1K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.