bimbelscreenAvatar border
TS
bimbelscreen
Mohon Masukan Agan-Agan Yang Paham Hukum Waris Islam
Agan-agan yang ngerti hukum waris islam, saya mau minta pencerahan nih..

begini kasusnya:
Saya anak ke 2 dari 3 bersaudara kandung:
anak pertama: R cewek
anak kedua: saya cowok
anak ketiga: U cewek
Saat orang tua kami masih lengkap dulu, Papa memiliki kebiasaan untuk membeli tanah ataupun rumah atas nama Mama , sekalipun uangnya murni hasil kerja kerasnya sendiri..
Pada tahun 2003 Allah memanggil Mama kami tercinta terlebih dahulu, dan menyisakan segenap harta atas nama beliau..
Sekitar tahun 2009 Papa saya memutuskan untuk menikah lagi dengan seorang gadis dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama D..
Namun Allah memanggil Papa kami tercinta ke sisiNya pada tahun 2013..
Walhasil saat ini kami memiliki segenap harta warisan atas nama Almarhumah Mama (yang sebenernya hasil jerih payah papa), dan sebagian lainnya atas nama Papa..

nah, saya mohon masukan kira-kira pembagian harta warisan yang benar menurut Islam seperti apa ya?
Saat ini berarti pemegang hak waris ada 5 orang:
anak pertama: R cewek
anak kedua: saya cowok
anak ketiga: U cewek
ibu tiri
anak dengan ibu tiri: D cewek

untuk saat ini sih kami sepakat untuk tidak meributkan pembagian harta waris, kami hanya ingin tahu saja pembagian yang benar menurut ajaran Agama Islam seperti apa..
dan jika pun harus dilakukan pembagian harta waris, dari segi hukumnya proses apa yang perlu dilakukan?

Terimakasih sebelumnya gan..
Diubah oleh bimbelscreen 20-09-2013 09:40
0
2.2K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.