- Beranda
- The Lounge
Satpam Seorang Diri "Melawan" Negara Di MK
...
TS
4BNK.12V
Satpam Seorang Diri "Melawan" Negara Di MK
Quote:
Ternyata Satpam Marten Seorang Diri Melawan Negara di MK dan Menang
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Satpam Marten Boiliu ternyata seorang diri melawan DPR dan pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski tak dibantu pengacara sekalipun, Marten bisa meyakinkan MK dan membatalkan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan.
"Pengacara saya buku, saya selalu berkonsultasi dengan buku," kata Marten ditemui di kos-kosannya, Jalan Selatan 8, Jatimekar, Pondok Gede, Bekasi kepada detikcom, Jumat (20/9/2013).
Omongan Marten bukan bualan semata. Di kos-kosan ukuran 3x4 meter tergeletak puluhan buku di rak dan almari. Saking banyaknya sehingga rak tidak muat, kertas pun dibiarkan berceceran di ruangan yang bercat merah muda kusam.
"Kalau bukunya mahal, saya ke toko buku dan baca buku di situ sampai benar-benar paham," kisah suami yang belum dikaruniai anak itu.
Selain menggugat ke MK, dia juga memperjuangkan hak-haknya ke pengadilan hubungan indsutrial (PHI). Namun perjuangannya di PHI bisa berjalan percuma karena ada pasal yang masing mengebiri hak-hak konstitusionalnya.
"Dengan latar belakang itu, saya menggugat ke MK," tutur mahasiswa FH UKI Cawang semester IV itu.
Marten meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan dikabulkannya permohonannya itu, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan hak-hak buruh.
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Satpam Marten Boiliu ternyata seorang diri melawan DPR dan pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski tak dibantu pengacara sekalipun, Marten bisa meyakinkan MK dan membatalkan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan.
"Pengacara saya buku, saya selalu berkonsultasi dengan buku," kata Marten ditemui di kos-kosannya, Jalan Selatan 8, Jatimekar, Pondok Gede, Bekasi kepada detikcom, Jumat (20/9/2013).
Omongan Marten bukan bualan semata. Di kos-kosan ukuran 3x4 meter tergeletak puluhan buku di rak dan almari. Saking banyaknya sehingga rak tidak muat, kertas pun dibiarkan berceceran di ruangan yang bercat merah muda kusam.
"Kalau bukunya mahal, saya ke toko buku dan baca buku di situ sampai benar-benar paham," kisah suami yang belum dikaruniai anak itu.
Selain menggugat ke MK, dia juga memperjuangkan hak-haknya ke pengadilan hubungan indsutrial (PHI). Namun perjuangannya di PHI bisa berjalan percuma karena ada pasal yang masing mengebiri hak-hak konstitusionalnya.
"Dengan latar belakang itu, saya menggugat ke MK," tutur mahasiswa FH UKI Cawang semester IV itu.
Marten meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan dikabulkannya permohonannya itu, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan hak-hak buruh.
Quote:
Dari Rumah Sederhana di Gang Senggol, Satpam Menang Melawan Negara di MK
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Mantan satpam yang menang melawan pemerintah dan DPR di Mahkamah Konstitusi (MK) Marten Boiliu hidup sederhana di sebuah gang kecil. Siapa nyana, dari rumah di gang senggol itulah awal mula Martin membatalkan pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang dibuat DPR dan pemerintah.
"Saya nggak nyangka, kaget mengetahui kakak saya menang," kata adik Marten yang juga memiliki nama panggilan Marten, kepada detikcom, Jumat (20/9/2013).
Saat detikcom menyambangi rumah sederhana yang berada di Gang 3, Jalan Mawar Merah III, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu Martin tengah bekerja. Profesi sebagai satpam sudah ditanggalkan setelah di-PHK 2011 silam. Menurut sang adik, kemenangan kakaknya menunjukkan sudah saatnya hukum berpihak kepada wong cilik.
"Keadilan tidak selamanya tajam ke bawah, tapi juga bisa tajam ke atas," ujarnya.
Mereka berdua tinggal di rumah berukuran 3x7 meter persegi itu. Rumah itu mudah ditemukan karena dari deretan rumah di gang itu hanya rumah Marten satu-satunya yang tak ditingkat.
Tidak ada tanda kemewahan di rumah warna krem kusam tersebut. Untuk sampai ke rumah Marten, tamu dapat berjalan kaki atau memakai sepeda motor karena hanya kendaraan tersebut yang bisa sampai ke depan rumah.
"Tapi wajar dia menang, dia sarjana hukum juga soalnya," tutur Marten.
Marten meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan dikabulkannya permohonannya itu, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan hak-hak buruh.
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Mantan satpam yang menang melawan pemerintah dan DPR di Mahkamah Konstitusi (MK) Marten Boiliu hidup sederhana di sebuah gang kecil. Siapa nyana, dari rumah di gang senggol itulah awal mula Martin membatalkan pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang dibuat DPR dan pemerintah.
"Saya nggak nyangka, kaget mengetahui kakak saya menang," kata adik Marten yang juga memiliki nama panggilan Marten, kepada detikcom, Jumat (20/9/2013).
Saat detikcom menyambangi rumah sederhana yang berada di Gang 3, Jalan Mawar Merah III, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu Martin tengah bekerja. Profesi sebagai satpam sudah ditanggalkan setelah di-PHK 2011 silam. Menurut sang adik, kemenangan kakaknya menunjukkan sudah saatnya hukum berpihak kepada wong cilik.
"Keadilan tidak selamanya tajam ke bawah, tapi juga bisa tajam ke atas," ujarnya.
Mereka berdua tinggal di rumah berukuran 3x7 meter persegi itu. Rumah itu mudah ditemukan karena dari deretan rumah di gang itu hanya rumah Marten satu-satunya yang tak ditingkat.
Tidak ada tanda kemewahan di rumah warna krem kusam tersebut. Untuk sampai ke rumah Marten, tamu dapat berjalan kaki atau memakai sepeda motor karena hanya kendaraan tersebut yang bisa sampai ke depan rumah.
"Tapi wajar dia menang, dia sarjana hukum juga soalnya," tutur Marten.
Marten meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan dikabulkannya permohonannya itu, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan hak-hak buruh.
Quote:
Satpam Kalahkan Negara di MK, Keajaiban Konstitusi Kembali Terulang
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Keajaiban konstitusi kembali terulang. Setelah buruh perempuan seorang diri bisa mengalahkan negara, kali ini satpam yang di-PHK menunjukkan taringnya. Buruh dan satpam bisa mematahkan argumen DPR dan pemerintah yang membuat UU Ketenagakerjaan yang menelan APBN miliaran rupiah.
"Itulah konstitusi. Dalam pembukaannya sudah mengingatkan akan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata pengamat hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin kepada detikcom, Jumat (20/9/2013).
"Konstitusi tidak mengenal kaya atau miskin, mantan presiden atau mantan satpam, seorang komisioner atau narapidana kejahatan sekalipun. Konstitusi akan terus mengawal proteksi hak-hak konstitusionalnya," sambung Irman.
Satpam yang dimaksud yaitu mantan satpam PT Sandhy Putra Makmur, Marten Boiliu. Dia menggugat UU Ketenagakerjaan yang memberi masa tenggang waktu gugatan hak buruh usai di PHK maksimal 2 tahun. Oleh Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan ini dikabulkan dan hak menggugat itu tak dibatasi waktu lagi.
"Konstitusi pada saatnya berada dalam ruang demokrasi yang sifat kualitas, bukan dalam ruang demokrasi kuantitas yang sifatnya majority rules," cetus Irman.
Namun, kaat Irman, constitutional democracy akan berada pada kualitas demokrasi itu sendiri. Jadi bernegara bukan hanya semata berniat baik bagi penyelenggara negara baik dalam membuat atau menegakkan aturan.
"Tapi yang utama jangan sampai melanggar hak konstitusional warga, yang 1 saja orang merasa terlanggar maka konstitusi bisa bangkit memproteksinya," ungkap Irman.
Sebelumnya MK juga memenangkan Andriyani (38). Buruh di sebuah perusahaan PJTKI ini seorang diri mengubah UU Ketenagakerjaan pasal 169 ayat 1 huruf c. MK memutuskan pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Keajaiban konstitusi kembali terulang. Setelah buruh perempuan seorang diri bisa mengalahkan negara, kali ini satpam yang di-PHK menunjukkan taringnya. Buruh dan satpam bisa mematahkan argumen DPR dan pemerintah yang membuat UU Ketenagakerjaan yang menelan APBN miliaran rupiah.
"Itulah konstitusi. Dalam pembukaannya sudah mengingatkan akan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata pengamat hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin kepada detikcom, Jumat (20/9/2013).
"Konstitusi tidak mengenal kaya atau miskin, mantan presiden atau mantan satpam, seorang komisioner atau narapidana kejahatan sekalipun. Konstitusi akan terus mengawal proteksi hak-hak konstitusionalnya," sambung Irman.
Satpam yang dimaksud yaitu mantan satpam PT Sandhy Putra Makmur, Marten Boiliu. Dia menggugat UU Ketenagakerjaan yang memberi masa tenggang waktu gugatan hak buruh usai di PHK maksimal 2 tahun. Oleh Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan ini dikabulkan dan hak menggugat itu tak dibatasi waktu lagi.
"Konstitusi pada saatnya berada dalam ruang demokrasi yang sifat kualitas, bukan dalam ruang demokrasi kuantitas yang sifatnya majority rules," cetus Irman.
Namun, kaat Irman, constitutional democracy akan berada pada kualitas demokrasi itu sendiri. Jadi bernegara bukan hanya semata berniat baik bagi penyelenggara negara baik dalam membuat atau menegakkan aturan.
"Tapi yang utama jangan sampai melanggar hak konstitusional warga, yang 1 saja orang merasa terlanggar maka konstitusi bisa bangkit memproteksinya," ungkap Irman.
Sebelumnya MK juga memenangkan Andriyani (38). Buruh di sebuah perusahaan PJTKI ini seorang diri mengubah UU Ketenagakerjaan pasal 169 ayat 1 huruf c. MK memutuskan pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
Spoiler for Pasal yang di tuntut:
Spoiler for Sang Pahlawan:
Spoiler for Sumber:
[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/20/171157/2365019/10/ternyata-satpam-marten-seorang-diri-melawan-negara-di-mk-dan-menang"]Sumber 1[/URL]
[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/20/153229/2364848/10/dari-rumah-sederhana-di-gang-senggol-satpam-menang-melawan-negara-di-mk?nd771104bcj"]Sumber 2[/URL]
[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/20/084821/2364207/10/satpam-kalahkan-negara-di-mk-keajaiban-konstitusi-kembali-terulang?nd771104bcj"]Sumber 3[/URL]
[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/20/153229/2364848/10/dari-rumah-sederhana-di-gang-senggol-satpam-menang-melawan-negara-di-mk?nd771104bcj"]Sumber 2[/URL]
[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/20/084821/2364207/10/satpam-kalahkan-negara-di-mk-keajaiban-konstitusi-kembali-terulang?nd771104bcj"]Sumber 3[/URL]
0
2.6K
Kutip
16
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.3KThread•84KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru