Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

INCUBATORAvatar border
TS
INCUBATOR
DPR Sesalkan Mantan Napi Jadi Kadishut
DPR Sesalkan Mantan Napi Jadi Kadishut



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kalangan DPR RI menyesalkan tindakan Bupati Kampar Jefry Noer yang mengangkat M Syukur sebagai pejabat Kadishut. Bupati Kampar dinilai sudah melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri No. 800/4329/SJ.

“Mestinya M. Syukur tidak boleh menjadi pejabat. Sebab kalau Baperjakat Kampar berlaku jujur fair, pasti M. Syukur tidak akan lolos karena aturannya ketat dalam setiap pengangkatan maupun kenaikan pangkat pejabat daerah, “ ujar Anggota Komisi II DPR RI Herman Kadir di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Menurut politisi dari pemilihan Jambi tersebut, tindakan Bupati Kampar memang tidak ada sanksinya. Namun mengangkat pejabat yang merupakan mantan Napi koruptor itu juga telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4/PUU-VII/2009-KPU yang menyebutkan

“Seorang pejabat dilarang mencalonkan diri menjadi pejabat daerah, DPRD sebelum pejabat tersebut menjalankan masa rehabilitasinya selama lima tahun setelah keluar dari penjara”.

Herman akan meminta Mendagri dalam rapat kerja komisi II nanti agar segera mencopot pejabat tersebut.

“Mendagri wajib menegur Bupati Kampar. Saya juga akan minta Mendagri mencopot M. Syukur dari jabatannya sebagai Kadishut Kampar, “ ujarnya.

Pegiat hukum dari Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho mengatakan seharusnya Jefry Noer memecat M. Syukur yang telah menjadi Narapidana. Berdasarkan Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000.

Emerson menambahkan M. Syukur juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan.

"PNS yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya harus diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak ada alasan apa pun," kata Emerson.

komentar, miris2 koruptor kok dipelihara emoticon-Najis (S)
Diubah oleh INCUBATOR 20-09-2013 10:31
0
1.2K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.