Peraturan ini mengatur pembatasan kepemilikan kartu kredit dengan batasan tak boleh lebih dari satu kartu terhadap nasabah dengan penghasilan Rp 3-10 juta per bulan. Limit kredit juga dibatasi maksimal tiga kali lipat dari gaji.
sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...-Bakal-Merosot
BI kembali mengeluarkan kebijakan baru mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), atau lebih tepatnya merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebelumnya, yaitu PBI Nomor: 14 / 2 /Pbi/ 2012 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 11/11/Pbi/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK. Ada 10 pasal baru, 15 pasal yang diubah, dan 15 pasal yang dihapus. Untuk lebih lengkapnya silakan dilihat PBI Baru (No.14/2/PBI/2012) di sini, dan PBI lama (No.11/11/PBI/2009) di sini.
Secara tertulis BI menyebutkan bahwa PBI No.11/11/PBI/2009 diubah dengan dasar pertimbangan untuk meningkatkan penerapan aspek kehati-hatian, aspek perlindungan konsumen, dan manajemen risiko pemberian kredit dalam penyelenggaraan APMK. Secara normatif memang harus begitu, namun tidak bisa dipungkiri bahwa perubahan peraturan tersebut terlihat sebagai reaksi terhadap munculnya berbagai kasus kartu kredit yang muncul tahun lalu, khususnya mengenai ulah oknum Debt Collector.
Ketidakhatihatian pengelolaan kartu kredit juga dapat dilihat dari Non-Performing Loan (NPL) dari APMK yang sampai Oktober 2011 mencapai Rp 1632 Milyar. NPL APMK tersebut menjadi indikasi bahwa manajemen resikonya relatif masih memprihatinkan. Memang angka NPL tersebut relatif menurun dibandingkan tahun 2009 dan 2010, seperti terlihat pada tabel di bawah ini, Namun alangkah baiknya jika uang triliun rupiah tersebut bisa diselamatkan dengan penerapan manajemen resiko yang lebih baik. Akhirnya BI pun mulai memperketat penggunaan kartu kredit, termasuk persyaratan untuk memilikinya.
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia-Vol.9,No.11,Oktober 2011 (Bank Indonesia)
Semakin sulitnya memiliki kartu kredit bisa dilihat dari persyaratan memperoleh kartu kredit yang semakin berat seperti tercantum pada Pasal baru, yakni Pasal 15A ayat 1:
Dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Penerbit Kartu Kredit wajib menerapkan manajemen risiko kredit dengan memperhatikan paling kurang hal-hal sebagai berikut: (a) batas minimum usia calon Pemegang Kartu; (b) batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu; (c) batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada Pemegang Kartu; (d) batas maksimum jumlah Penerbit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit; dan (e) batas minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu
Lalu, berapa batas minimum usia, pendapatan, plafon kredit, jumlah penerbit, dan pembayarannya?
Seperti biasanya, pengaturan yang lebih rinci akan dimuat dalam Surat Edaran BI yang akan diterbitkan pada akhir Januari. Namun bocorannya, kita bisa melihat berita di Kompas.com hari ini (9/1/2012) dengan tajuk: Aturan Kartu Kredit Baru Resmi Meluncur. Saya kutip sebagian isinya saja: Calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit. Kita tunggu saja Surat Edaran BI pada akhir Januari 2012 yang akan merinci kebijakan tersebut dalam bentuk pedoman atau petunjuk teknisnya.
Tapi, Pasal 58A menyebutkan bahwa kewajiban penerapan minimum usia calon Pemegang Kartu, minimum pendapatan calon Pemegang Kartu, batas maksimum plafon kredit, batas maksimum perolehan Kartu Kredit, dan penerapan maksimum suku bunga Kartu Kredit,
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/monete...t-makin-sulit/
Apa tanggapan kaskuser terutama pemakai kartu kredit? apakah segera membuat kartu kredit sebanyak mungkin sebelum 1 Januari 2013 agar bisa memilih kartu kredit mana yang terbaik, sebelum peraturan tersebut berjalan karena jika Agan mengapply setelah peraturan tersebut efektif berjalan maka Agan akan otomatis lebih susah mendapatkan kartu kredit karena adanya peraturan tersebut..