- Beranda
- The Lounge
Giliran Metro TV Ditegur KPI
...
TS
rollingspikes
Giliran Metro TV Ditegur KPI

Budayakan Comment Bermutu dan Rate 5 











Quote:
Tayangan Breaking News penembakan Bripka Sukardi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Metro TV pada 10 September 2013 lalu, mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut KPI, berita penembakan yang ditayangkan pukul 22:43 WIB tersebut, dinilai tidak memperhatikan aturan yang terdapat dalam peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012.
Meski dianggap unggul, karena kecepatan menyiarkan peristiwa dan kemasan beritanya sangat komprehensif, tetapi Metro TV dianggap lalai. Salah satunya kelalaian di tayangan itu adalah menutupi identitas wajah almarhum. Menurut Komisioner bidang Isi Siaran Agatha Lily, gambar korban berikut luka, diekspos. Hal tersebut dinilai oleh KPI mengerikan.
Di SPS Pasal 50 tertulis, “Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang: (d) menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/ atau (e) menampilkan gambar luka berat, darah, dan/ atau potongan organ tubuh”. Di Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia yang dibuat oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pada 22 Juni 2005, pada Bab III Pasal 5 butir (h) juga disebutkan, “Dalam menayangkan sumber dan bahan berita, Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut..”.
Atas kelalaian pemberitaan penembakan pada program siaran Breaking News, pihak KPI kemudian mengundang pihak Metro TV untuk melakukan klarifikasi. Sebagaimana penulis kutip dari berita situs kpi.go.id, pada Rabu, 18 September 2013 kemarin, pihak Metro TV memenuhi undangan KPI. Dalam pertemuan di kantor KPI Pusat, hadir Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat, dan Komisioner bidang Isi Siaran, Agatha Lily. Sementara dari pihak Metro TV, hadir Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Asep Setiawan, dan Edi Hidayat.
Metro TV mengakui kesalahan dan berjanji akan melakukan koreksi internal, agar tayangan di paket beritanya lebih berhati-hati lagi ke depannya. Dalam kesempatan itu, KPI Pusat yang diwakili Rahmat Sujarwanto memberikan secara langsung surat peringatan untuk Metro TV.
“Ini bukan sanksi, ini untuk koreksi internal untuk Metro TV. Kami minta agar Metro TV lebih sigap dan lebih ketat lagi sensornya,” ujar Rahmat.
Pada 2012, tayangan Breaking News di Metro TV juga sempat mendapatkan sanksi administratif dari KPI berupa teguran tertulis. Pada 12 Februari 2012 pukul 09:28 WIB, Metro TV menyiarkan tentang Whitney Houston meninggal, dimana memunculkan adegan ciuman bibir antara Whitney dengan seorang aktor, yang dicuplik dari sebuah film. KPI menilai, pelanggaran tersebut dikategorikan atas pelarangan adegan seksual, perlindungan terhadap anak-anak dan remaja serta norma dan kesusilaan, yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Meski dianggap unggul, karena kecepatan menyiarkan peristiwa dan kemasan beritanya sangat komprehensif, tetapi Metro TV dianggap lalai. Salah satunya kelalaian di tayangan itu adalah menutupi identitas wajah almarhum. Menurut Komisioner bidang Isi Siaran Agatha Lily, gambar korban berikut luka, diekspos. Hal tersebut dinilai oleh KPI mengerikan.
Di SPS Pasal 50 tertulis, “Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang: (d) menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/ atau (e) menampilkan gambar luka berat, darah, dan/ atau potongan organ tubuh”. Di Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia yang dibuat oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pada 22 Juni 2005, pada Bab III Pasal 5 butir (h) juga disebutkan, “Dalam menayangkan sumber dan bahan berita, Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut..”.
Atas kelalaian pemberitaan penembakan pada program siaran Breaking News, pihak KPI kemudian mengundang pihak Metro TV untuk melakukan klarifikasi. Sebagaimana penulis kutip dari berita situs kpi.go.id, pada Rabu, 18 September 2013 kemarin, pihak Metro TV memenuhi undangan KPI. Dalam pertemuan di kantor KPI Pusat, hadir Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat, dan Komisioner bidang Isi Siaran, Agatha Lily. Sementara dari pihak Metro TV, hadir Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Asep Setiawan, dan Edi Hidayat.
Metro TV mengakui kesalahan dan berjanji akan melakukan koreksi internal, agar tayangan di paket beritanya lebih berhati-hati lagi ke depannya. Dalam kesempatan itu, KPI Pusat yang diwakili Rahmat Sujarwanto memberikan secara langsung surat peringatan untuk Metro TV.
“Ini bukan sanksi, ini untuk koreksi internal untuk Metro TV. Kami minta agar Metro TV lebih sigap dan lebih ketat lagi sensornya,” ujar Rahmat.
Pada 2012, tayangan Breaking News di Metro TV juga sempat mendapatkan sanksi administratif dari KPI berupa teguran tertulis. Pada 12 Februari 2012 pukul 09:28 WIB, Metro TV menyiarkan tentang Whitney Houston meninggal, dimana memunculkan adegan ciuman bibir antara Whitney dengan seorang aktor, yang dicuplik dari sebuah film. KPI menilai, pelanggaran tersebut dikategorikan atas pelarangan adegan seksual, perlindungan terhadap anak-anak dan remaja serta norma dan kesusilaan, yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
sumur
0
2.9K
Kutip
28
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•107.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya