Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blackandwhite13Avatar border
TS
blackandwhite13
HEY BAKRIELAND !!! BAYAR UTANG LU NOH ,JADI CAPRES MAU BUAT BAYAR UTANG YEEHH?
Pihak Bank of New York Mellon selaku pemohon atas kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada pihak PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) tetap ngotot meminta pembayaran utang Obligasi Equity Linked dilunasi segera.

Apa sebenarnya alasan di balik gugatan kepada Bakrieland ini?

Kuasa Hukum The Bank of New York Mellon, Hafzan Taher dalam berkas permohonan PKPU menyebutkan pihaknya meminta percepatan pembayaran utang obligasi dengan alasan termohon dalam hal ini Bakrieland tidak dapat membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Pengajuan permohonan PKPU ini dilakukan berdasarkan informasi yang telah Bank of New York terima ternyata Bakrieland tidak akan dapat membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Bank of New York.

Bank of New York telah berulang kali memberitahukan dan memperingatkan Bakrieland akan kewajibannya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Bakrieland dituding tetap melalaikan kewajibannya tersebut dan tidak melakukan pembayaran utang tersebut.

"Bunga obligasi adalah dimulai dari tanggal 23 Maret 2010 sebesar 8,625% per tahun dihitung dari jumlah utang pokok sebesar US$ 155 juta dan wajib dibayar setiap tanggal 23 Juni, 23 September, 23 Desember, dan 23 Maret," kata dia dalam berkas permohonan PKPU seperti dikutip detikFinance, Selasa (17/9/2013).

Oleh karenanya, permohonan PKPU ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada Bakrieland untuk menyampaikan rencana perdamaiannya kepada Bank of New York sehubungan dengan kewajiban hukumnya untuk melakukan pembayaran utang

Dijelaskan, pada tanggal 25 Maret 2013, Bank of New York menulis surat kepada penerbit dan juga Bakrieland yang pada intinya menyampaikan pemberitahuan bahwa telah terjadi kegagalan pembayaran (default) atas jumlah pokok utang obligasi beserta bunganya yang jatuh waktu pada tanggal 25 Maret 2013 atau Default Notice/Pemberitahuan Peristiwa Cedera Janji.

Lebih lanjut, dalam surat tersebut penerbit dan Bakrieland juga diberitahukan bahwa apabila Bakrieland tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya tersebut dalam kurun waktu 5 hari kerja, maka berdasarkan pasal 10, conditions Bakrieland akan berada dalam keadaan cidera janji.

Terhitung sejak tanggal 2 April 2013 yaitu 5 hari kerja setelah tanggal cidera janji/default yaitu 25 Maret 2013, jumlah utang obligasi yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih adalah US$151 juta yang merupakan jumlah utang pokok atas pelaksanaan hak untuk menebus obligasi (put bonds) yang kemudian berkurang menjadi US$ 134,9 juta sebagai akibat dari pencabutan kembali hak untuk menebus kembali.

Sebesar US$ 3,342 juta untuk bunga dari jumlah total utang pokok obligasi senilai US$ 155 juta.

Dan total utang obligasi yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih adalah sebesar US$ 154,342 juta yang harus dibayarkan dengan tingkat bunga 8,625% per tahun sejak tanggal utang obligasi menjadi jatuh waktu.

Berdasarkan uraian di atas, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa persyaratan di mana termohon tidak dapat membayar utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih telah terpenuhi.

Namun Direktur Utama Bakrieland Ambono Janurianto mengatakan secara resmi sudah meminta perpanjangan 60 hari untuk bayar utang obligasi anak usahanya, BLD Investment Pte Ltd, senilai US$ 155 juta tersebut. Entah kenapa Bank of New York Mellon selaku kreditur menolak rencana ini.

"Mereka minta sekarang, saya minta 60 hari pembayaran sebagian utang tapi mereka nggak mau," kata Ambono Janurianto dalam media briefing kemarin.

Anak usaha Grup Bakrie itu sekarang masih menunggu keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal gugatan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Bank of New York Mellon melalui cabangnya di London, Inggris.

Bakrieland berharap, keputusan yang akan keluar pada 23 September 2013 mendatang akan berpihak padanya. "Keputusan 23 September Senin depan. Kita sih berharap permohonan kita dikabulkan untuk minta diperpanjang pembayaran utangnya," ujarnya.

sumber

[url]http://finance.detik..com/read/2013/09/17/170349/2361347/6/2/ini-alasan-bank-of-new-york-seret-bakrieland-ke-meja-hijau[/url]
0
2.7K
34
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.