- Beranda
- The Lounge
Balasan bagi penipu di akhirat kelak
...
TS
dionkarawaci
Balasan bagi penipu di akhirat kelak
tolong di rate yah 
tolong
ya juga gan 
smoga no
maaf apabila berantakan dan jika ada salah katanya

info : thread ini tercipta karna ts yang akhir akhir ini sering ngeliat thread-thread tentang penipuan.
Terkadang kita jumpai
beberapa keanehan terjadi pada makhluk-
makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang
kita yakini bahwa itu semua terjadi dengan
kehendak Sang Penguasa langit dan bumi
ini, Zat Yang Maha merajai segala apa yang
ada di bumi ini. Seperti yang terjadi pada
seekor kera dalam kisah berikut, di mana dia
telah menghukumi seorang yang telah
berbuat curang dalam bermuamalah karena
ingin meraup keuntungan yang banyak. Hal
ini adalah dikategorikan sebagai memakan
harta manusia dengan cara yang batil
padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil…. ” (QS. An-Nisa: 29)
Semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi
kita semua. Wallahul-Muwaffiq .
Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu
dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda:
“Ada seorang laki-laki yang pekerjaannya
menjual khamr (arak) di dalam kapal, lalu ia
mencampur khamr itu dengan air, sedang
bersamanya ada seekor kera. Tiba-tiba kera
itu mengambil kantuan (uangnya) lalu naik
ke tiang kapal, kemudian menumpahkan
sebagian dinarnya ke laut dan sebagian dinar
yang lain ke dalam kapal, hingga
membuatnya menjadi dua bagian.
Kisah di atas diriwayatkan oleh Imam
Ahmad: 2:306, Imam Al-Baihaqi dalam
Syu’abul-Iman, 4:332 dan juga yang lainnya.
Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah
Ahadis as-Shahihah, 6:628 no. 2844.
Hikmah dari Kisah
Sebuah kisah unik yang pantas menjadi
pelajaran bagi kita tentang suatu kebiasaan
jelek pada diri seorang pedagang. Demi
meraup keuntungan yang banyak, ia hendak
menipu manusia. Ia mencampur khamr
dagangannya dengan air agar menjadi
banyak dan akan menghasilkan uang. Hasil
dagangannya ditumpahkan oleh kera
tersebut sebagiannya ke laut dan
sebagiannya lagi ke dalam kapal. Barangkali
itulah balasan yang pantas diterimanya
tatkala di dunia ini. Dan di akhirat kelak dia
akan mendapatkan balasan yang jelek karena
penipuannya tersebut.
Praktik-praktik yang demikian pun kerap kita
jumpai di zaman kita sekarang ini, seorang
pedagang mencampur barang dagangan yang
baik dengan yang jelek, barang-barang yang
memiliki harga mahal dicampur dengan
barang yang harganya murah, mereka
mencampur susu dengan air, mencampur
madu dengan larutan gula, mencampur
bensin dengan minyak tanah atau
mencampur minyak tanah itu sendiri dengan
air agar menjadi banyak. Mereka adalah
orang-orang yang memakan harta manusia
dengan cara yang batil, padahal harta yang
mereka ambil itu adalah kemurkaan Allah
Subhanahu wa Ta’ala yang mereka akan
dibalas karenanya. Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya tidaklah masuk surga daging
yang tumbuh dari kemurkaan Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan neraka lebih
pantas untuknya .” (HR. Ahmad, 28:468 dan
At-Tirmidzi, 3:1, lihat Al-Misykah , 2:126)
Ini adalah ancaman yang sangat keras yang
menunjukkan bahwa memakan harta
manusia dengan cara yang batil termasuk
dari perbuatan dosa-dosa besar.
Adz-Dzahabi berkata, “Termasuk di dalamnya
juga, harta yang diambil dari pemungut
cukai, para perampok, pencuri, koruptor, dan
pezina semuanya termasuk dosa-dosa besar.
Dan (begitu) pula seorang yang meminjam
barang pinjaman kemudian mengingkarinya,
seorang yang mengurangi timbangan atau
takaran, seorang yang menemukan barang
temuan tetapi tidak berusaha
mengumumkannya tetapi ia memakannya,
dan seorang yang menjual barang dagangan
yang ada cacatnya kemudian ia menutup-
nutupinya. Demikian juga berjudi dan yang
semisalnya. Semuanya adalah termasuk
dosa-dosa besar berdasarkan hadis di atas,
sekalipun masih ada sebagiannya yang
diperselisihkan.
Bila ada yang mengatakan mengapa laki-laki
tersebut dicela sebab mencampur khamr
dengan air dan tidak dicela sebab berjualan
khamr padahal khamr adalah sesuatu yang
diharamkan oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala ? Jawabannya adalah bahwa khamr
pada waktu itu bukan sesuatu yang haram
dalam syariat laki-laki tersebut. Demikian
pula pada awal-awal Islam, khamr adalah
minuman halal di kota Madinah. Kemudian
setelah beberapa waktu peminumnya dicela
tetapi belum sampai diharamkan,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala,
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr
dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya …” (QS. Al-
Baqarah: 219)
Kemudian setelah beberapa waktu, meminum
khamr diharamkan pada waktu seorang
hendak melaksanakan shalat saja sekali pun
masih diperbolehkan untuk
memperjualbelikannya, sebagaimana firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala ,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang
kamu ucapkan… ” (QS. An-Nisa: 43)
Baru kemudian diharamkanlah khamr setelah
itu secara tegas oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala , karena meminum khamr akan banyak
menimbulkan madharat (bahaya).
Sebagaimana dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah adalah termasuk perbuatan
setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat
keberuntungan .” (QS. Al-Maidah: 90)
Diceritakan bahwa setelah turunnya ayat
tersebut jalan-jalan kota Madinah dibanjiri
khamr. Bahkan tatkala gelas-gelas dan
botol-botol itu masih di tangan-tangan
mereka, begitu mendengar ayat tersebut
mereka tumpahkan minuman kesenangan
dan kebanggaan mereka itu. Walillahil-hamd
(hanya bagi Allah-lah segala puji).
Mutiara Kisah
1. Kisah di atas merupakan peringatan keras
dari praktik-praktik penipuan yang umum
terjadi di kalangan manusia, karena harta
yang didapat dari praktik penjualan semacam
itu dapat lenyap di dunia sebelum hilang pula
nanti di akhirat.
“Barangsiapa yang menipu kami, maka dia
bukanlah termasuk golongan kami.” (HR.
Muslim, 1:69, Abu Dawud, no.3452, At-
Tirmidzi, 1:247, Ash-Shahihah : 1058)
Makna hadis di atas menurut ahli ilmu
adalah, “Dia bukanlah termasuk seorang
yang berjalan di atas petunjuk kami dan ber-
qudwah (mencontoh) pada ilmu dan amal
kami dan kebaikan jalan yang kami tempuh.”
Seperti bila seorang mengatakan kepada
anaknya tatkala tidak ridha dengan
perbuatan yang dikerjakan anaknya itu lalu
mengatakan, “Engkau bukanlah dari
(golongan)ku.” Maka demikianlah makna
dari setiap perkataan dari hadis-hadis yang
senada dengan hadis di atas.
Ibnul Arabi berkata, “Perangai ini hukumnya
haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan)
umat.
2. Seekor kera (dalam kisah) itu dapat
berhukum dengan hukum yang adil tatkala
menghukumi harta orang tersebut.
3. Bolehnya menaiki kapal laut dan berjualan
di dalam kapal.
4. Kapal dan dinar telah ada sejak zaman
dahulu hingga sekarang.
sekali maaf apabila ada salah kata

tolong

ya juga gan 
smoga no

maaf apabila berantakan dan jika ada salah katanya

info : thread ini tercipta karna ts yang akhir akhir ini sering ngeliat thread-thread tentang penipuan.

Spoiler for :
Terkadang kita jumpai
beberapa keanehan terjadi pada makhluk-
makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang
kita yakini bahwa itu semua terjadi dengan
kehendak Sang Penguasa langit dan bumi
ini, Zat Yang Maha merajai segala apa yang
ada di bumi ini. Seperti yang terjadi pada
seekor kera dalam kisah berikut, di mana dia
telah menghukumi seorang yang telah
berbuat curang dalam bermuamalah karena
ingin meraup keuntungan yang banyak. Hal
ini adalah dikategorikan sebagai memakan
harta manusia dengan cara yang batil
padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil…. ” (QS. An-Nisa: 29)
Semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi
kita semua. Wallahul-Muwaffiq .
Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu
dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda:
“Ada seorang laki-laki yang pekerjaannya
menjual khamr (arak) di dalam kapal, lalu ia
mencampur khamr itu dengan air, sedang
bersamanya ada seekor kera. Tiba-tiba kera
itu mengambil kantuan (uangnya) lalu naik
ke tiang kapal, kemudian menumpahkan
sebagian dinarnya ke laut dan sebagian dinar
yang lain ke dalam kapal, hingga
membuatnya menjadi dua bagian.
Kisah di atas diriwayatkan oleh Imam
Ahmad: 2:306, Imam Al-Baihaqi dalam
Syu’abul-Iman, 4:332 dan juga yang lainnya.
Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah
Ahadis as-Shahihah, 6:628 no. 2844.
Hikmah dari Kisah
Sebuah kisah unik yang pantas menjadi
pelajaran bagi kita tentang suatu kebiasaan
jelek pada diri seorang pedagang. Demi
meraup keuntungan yang banyak, ia hendak
menipu manusia. Ia mencampur khamr
dagangannya dengan air agar menjadi
banyak dan akan menghasilkan uang. Hasil
dagangannya ditumpahkan oleh kera
tersebut sebagiannya ke laut dan
sebagiannya lagi ke dalam kapal. Barangkali
itulah balasan yang pantas diterimanya
tatkala di dunia ini. Dan di akhirat kelak dia
akan mendapatkan balasan yang jelek karena
penipuannya tersebut.
Praktik-praktik yang demikian pun kerap kita
jumpai di zaman kita sekarang ini, seorang
pedagang mencampur barang dagangan yang
baik dengan yang jelek, barang-barang yang
memiliki harga mahal dicampur dengan
barang yang harganya murah, mereka
mencampur susu dengan air, mencampur
madu dengan larutan gula, mencampur
bensin dengan minyak tanah atau
mencampur minyak tanah itu sendiri dengan
air agar menjadi banyak. Mereka adalah
orang-orang yang memakan harta manusia
dengan cara yang batil, padahal harta yang
mereka ambil itu adalah kemurkaan Allah
Subhanahu wa Ta’ala yang mereka akan
dibalas karenanya. Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya tidaklah masuk surga daging
yang tumbuh dari kemurkaan Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan neraka lebih
pantas untuknya .” (HR. Ahmad, 28:468 dan
At-Tirmidzi, 3:1, lihat Al-Misykah , 2:126)
Ini adalah ancaman yang sangat keras yang
menunjukkan bahwa memakan harta
manusia dengan cara yang batil termasuk
dari perbuatan dosa-dosa besar.
Adz-Dzahabi berkata, “Termasuk di dalamnya
juga, harta yang diambil dari pemungut
cukai, para perampok, pencuri, koruptor, dan
pezina semuanya termasuk dosa-dosa besar.
Dan (begitu) pula seorang yang meminjam
barang pinjaman kemudian mengingkarinya,
seorang yang mengurangi timbangan atau
takaran, seorang yang menemukan barang
temuan tetapi tidak berusaha
mengumumkannya tetapi ia memakannya,
dan seorang yang menjual barang dagangan
yang ada cacatnya kemudian ia menutup-
nutupinya. Demikian juga berjudi dan yang
semisalnya. Semuanya adalah termasuk
dosa-dosa besar berdasarkan hadis di atas,
sekalipun masih ada sebagiannya yang
diperselisihkan.
Bila ada yang mengatakan mengapa laki-laki
tersebut dicela sebab mencampur khamr
dengan air dan tidak dicela sebab berjualan
khamr padahal khamr adalah sesuatu yang
diharamkan oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala ? Jawabannya adalah bahwa khamr
pada waktu itu bukan sesuatu yang haram
dalam syariat laki-laki tersebut. Demikian
pula pada awal-awal Islam, khamr adalah
minuman halal di kota Madinah. Kemudian
setelah beberapa waktu peminumnya dicela
tetapi belum sampai diharamkan,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala,
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr
dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya …” (QS. Al-
Baqarah: 219)
Kemudian setelah beberapa waktu, meminum
khamr diharamkan pada waktu seorang
hendak melaksanakan shalat saja sekali pun
masih diperbolehkan untuk
memperjualbelikannya, sebagaimana firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala ,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang
kamu ucapkan… ” (QS. An-Nisa: 43)
Baru kemudian diharamkanlah khamr setelah
itu secara tegas oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala , karena meminum khamr akan banyak
menimbulkan madharat (bahaya).
Sebagaimana dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah adalah termasuk perbuatan
setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat
keberuntungan .” (QS. Al-Maidah: 90)
Diceritakan bahwa setelah turunnya ayat
tersebut jalan-jalan kota Madinah dibanjiri
khamr. Bahkan tatkala gelas-gelas dan
botol-botol itu masih di tangan-tangan
mereka, begitu mendengar ayat tersebut
mereka tumpahkan minuman kesenangan
dan kebanggaan mereka itu. Walillahil-hamd
(hanya bagi Allah-lah segala puji).
Mutiara Kisah
1. Kisah di atas merupakan peringatan keras
dari praktik-praktik penipuan yang umum
terjadi di kalangan manusia, karena harta
yang didapat dari praktik penjualan semacam
itu dapat lenyap di dunia sebelum hilang pula
nanti di akhirat.
“Barangsiapa yang menipu kami, maka dia
bukanlah termasuk golongan kami.” (HR.
Muslim, 1:69, Abu Dawud, no.3452, At-
Tirmidzi, 1:247, Ash-Shahihah : 1058)
Makna hadis di atas menurut ahli ilmu
adalah, “Dia bukanlah termasuk seorang
yang berjalan di atas petunjuk kami dan ber-
qudwah (mencontoh) pada ilmu dan amal
kami dan kebaikan jalan yang kami tempuh.”
Seperti bila seorang mengatakan kepada
anaknya tatkala tidak ridha dengan
perbuatan yang dikerjakan anaknya itu lalu
mengatakan, “Engkau bukanlah dari
(golongan)ku.” Maka demikianlah makna
dari setiap perkataan dari hadis-hadis yang
senada dengan hadis di atas.
Ibnul Arabi berkata, “Perangai ini hukumnya
haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan)
umat.
2. Seekor kera (dalam kisah) itu dapat
berhukum dengan hukum yang adil tatkala
menghukumi harta orang tersebut.
3. Bolehnya menaiki kapal laut dan berjualan
di dalam kapal.
4. Kapal dan dinar telah ada sejak zaman
dahulu hingga sekarang.
sekali maaf apabila ada salah kata

0
2.5K
Kutip
32
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•108.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya