- Beranda
- The Lounge
Isi UU No. 13 Tahun 2003 yg Patut Diketahui Wanita
...
![gogogoviqri](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
gogogoviqri
Isi UU No. 13 Tahun 2003 yg Patut Diketahui Wanita
Semoga berguna bagi agan agan sekalian dan tidak ![Repost emoticon-Repost](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyqhwnh.gif)
Saat ini kita sedang berada dalam era dimana para perempuan memperjuangkan keadilan & persamaan hak di lingkungan kerja. Sehingga penting bagi Anda, para wanita hebat, untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak2 Anda sebagai karyawan. Apa saja yang masuk dalam UU No. 13 Thn 2003?
1) Cuti haid.
Yes, memang ada loh cuti haid! Tapi memang jarang diambil karena ternyata banyak wanita yg cenderung pasrah dan tidak mau berkonflik. Pdhl UU No. 13/2003 memberi pilihan bagi karyawan perempuan utk mengambil satu hari libur saat haid (dan tidak boleh dipotong gaji).
2) Cuti melahirkan.
Di Indonesia, wanita berhak mendapatkan cuti selama 3 bulan ketika melahirkan dan tetap harus dibayar penuh. PHK atas dasar kehamilan, kelahiran, atau keguguran bisa dibatalkan oleh hukum karena surat keterangan medis sudah dianggap sah.
(3) Ijin beribadah.
Tak ada satu pun perusahaan yg boleh melarang utk beribadah! Hal ini merupakan tindakan melanggar hukum. Jika ini terjadi, maka karyawan, dengan bukti dan saksi, dapat melaporkan perusahaan pada polisi untuk dituntut secara pidana.
(4) 8 jam kerja.
Ingat! Karyawan harus punya work-life balance supaya hidupnya lebih bahagia. Sebenarnya durasi ini boleh lebih panjang selama masih masuk akal dan disetujui kedua belah pihak dengan adanya bukti secara tertulis.
Nah, sekarang sudah mengerti kan skrg ttg hak2 Wanita sbg karyawan? UU No. 13/2003 ini bertujuan utk menghindari perbudakan di jaman modern. Tapi jgn lupa yah, sebelum meminta agar hak kalian dipenuhi, pastikan Anda sudah memenuhi kewajiban Anda terlebih dahulu
Semoga bermanfaat![Kiss emoticon-Kiss](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbejiqlwohnn.gif)
di tunggu cendolnya ya gan![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
![Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif)
![Baby Boy 1 emoticon-Baby Boy 1](https://s.kaskus.id/images/smilies/babyboy1.gif)
![Repost emoticon-Repost](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyqhwnh.gif)
Saat ini kita sedang berada dalam era dimana para perempuan memperjuangkan keadilan & persamaan hak di lingkungan kerja. Sehingga penting bagi Anda, para wanita hebat, untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak2 Anda sebagai karyawan. Apa saja yang masuk dalam UU No. 13 Thn 2003?
1) Cuti haid.
Yes, memang ada loh cuti haid! Tapi memang jarang diambil karena ternyata banyak wanita yg cenderung pasrah dan tidak mau berkonflik. Pdhl UU No. 13/2003 memberi pilihan bagi karyawan perempuan utk mengambil satu hari libur saat haid (dan tidak boleh dipotong gaji).
2) Cuti melahirkan.
Di Indonesia, wanita berhak mendapatkan cuti selama 3 bulan ketika melahirkan dan tetap harus dibayar penuh. PHK atas dasar kehamilan, kelahiran, atau keguguran bisa dibatalkan oleh hukum karena surat keterangan medis sudah dianggap sah.
(3) Ijin beribadah.
Tak ada satu pun perusahaan yg boleh melarang utk beribadah! Hal ini merupakan tindakan melanggar hukum. Jika ini terjadi, maka karyawan, dengan bukti dan saksi, dapat melaporkan perusahaan pada polisi untuk dituntut secara pidana.
(4) 8 jam kerja.
Ingat! Karyawan harus punya work-life balance supaya hidupnya lebih bahagia. Sebenarnya durasi ini boleh lebih panjang selama masih masuk akal dan disetujui kedua belah pihak dengan adanya bukti secara tertulis.
Nah, sekarang sudah mengerti kan skrg ttg hak2 Wanita sbg karyawan? UU No. 13/2003 ini bertujuan utk menghindari perbudakan di jaman modern. Tapi jgn lupa yah, sebelum meminta agar hak kalian dipenuhi, pastikan Anda sudah memenuhi kewajiban Anda terlebih dahulu
Semoga bermanfaat
![Kiss emoticon-Kiss](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbejiqlwohnn.gif)
di tunggu cendolnya ya gan
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
![Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif)
![Baby Boy 1 emoticon-Baby Boy 1](https://s.kaskus.id/images/smilies/babyboy1.gif)
0
3.8K
51
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.4KThread•84.6KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya