Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jajang100Avatar border
TS
jajang100
Kepercayaan Diakui sebagai Agama di Pengadilan, Penganut: Ini Positif
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak mempersoalkan kepercayaan sebagai identitas agama seseorang dalam sidang pengadilan. Hal ini disambut baik oleh para penganut kepercayaan tersebut.

"Saya kira ini positif karena agama tidak bisa dipaksa," kata Ketua Presidium Badan Kerja Sama Organisasi Kepercayaan Engkus Ruswana kepada detikcom, Senin (16/9/2013).

Hal ini tertuang dalam putusan MA perkara kasasi nomor 1570 K/Pid/2009 dengan terdakwa Drs KRA Basuki Adinogoro SH MHum dan Sugeng Nugroho. Dalam kasus penipuan tersebut, tertulis identitas agama Basuki yaitu Kepercayaan Penghayat Tuhan.

"Jika seseorang memang tidak beragama (sesuai yang diakui di UU), masa mau dipaksakan? Ini menunjukan pengadilan mengakui agama-agama leluhur yang telah ada jauh sebelumnya," ujar Engkus.

Engkus malah meminta jika perlu kolom agama dihapuskan dari KTP sebab kolom ini dapat memecah belah solidaritas masyarakat.

"Jika kita datang ke suatu kelompok masyarakat lalu diperiksa KTP nya dan ada agama dan ternyata berbeda agama. Sambutannya jadi berbeda, ada diskriminasi dan sebagainya," terang Engkus.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur penulisan agama di KTP dan berbagai persyaratan sudah tidak diterapkan lagi di berbagai negara. Sebab hal tersebut merupakan hak asasi pribadi tiap individu. Ridwan menyontohkan saat dirinya menyidangkan kasus Lia Eden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Perbuatan yang terbukti adalah telah menista agama, bukan karena dia aliran yang punya ajaran sendiri," papar Ridwan.

[url]http://news.detik..com/read/2013/09/16/122640/2359705/10/kepercayaan-diakui-sebagai-agama-di-pengadilan-penganut-ini-positif?n991102605[/url]

SELAMAT , semoga tak ada lagi pembunuhan masal dgn alasan agama.
0
2.3K
39
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.