Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

swarakepriAvatar border
TS
swarakepri
Kajari Karimun Bungkam Ditanya Kasus Proyek Fiktif di Tiga SKPD
KARIMUN - swarakepri.com : Tindak lanjut penanganan kasus dugaan proyek fiktif yang melibatkan 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karimun yang telah dilaporkan Uci(warga karimun) ke pihak Kejaksaan Negeri Karimun sejak 1 bulan lalu sampai saat ini belum jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Supratman Khalik yang berupaya dikonfirmasi untuk mengetahui perkembangan terbaru tidak bersedia memberikan tanggapan dan berupaya untuk menghindar bertemu dengan awak media ini. Ketika hendak ditemui diruang kerjanya, hari ini, Senin(16/9/2013), tanpa alasan yang jelas, Supratman mengelak bertemu. Melalui sekretarisnya Khalik menyarankan awak media ini menanyakan kasus tersebut ke Kasi Intel, Hasbi.

Kasi Intel Kejari Karimun, Hasbi ketika dikonfirmasi seusai disarankan Khalik, justru mengaku belum mengetahui adanya laporan proyek fiktif Tiga SKPD Kabupaten Karimun yang dilaporkan Uci.

"Saya belum tahu pak terkait laporan itu, tanyakan langsung pada Kajari lah, dalam publikasi pada media harus seijin Kajari dulu pak", ucap Hasbi berdalih.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Sigit Santoso kepada awak media ini pernah mengatakan jika laporan Uci akan segera diproses dalam tempo dua hari, namun hingga berita ini di unggah, pihak Kajari Karimun enggan menindak lanjuti dan memberikan keterangan sejauh mana proses hukumnya.

Terkuaknya dugaan proyek fiktif di tiga SKPD pemkab Karimun ini berawal dari temuan salah satu masyarakat bernama Uci yang juga salah satu Aktifis di Karimun. Uci menungkapkan jika dugaan proyek fiktif tiga SKPD ini di duga telah merugikan negara hingga milliaran rupiah.

"Saya menduga jika kasus ini sengaja diredam, karena jika kasus ini terbongkar, akan banyak petinggi Pemkab Karimun yang akan masuk bui. Disinilah keadilan dan hukum harus benar-benar profesional dan bekerja sejujur-jujurnya. Hukum harus ditegakkan, jika Kajari Karimun tidak berani mengungkap, masalah ini akan saya bawa hingga ke Kejaksaan Agung" tegas Uci minggu lalu.

Hingga saat ini, tidak satupun pihak SKPD yang diloporkan Uci yang bersedia memberikan keterangan apapun.

Untuk dikatahui tiga SKPD Pemkab Karimun yang dilaporkan Uci ke Kejari Karimun adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM, Dinas Pertambangan dan Energi(Distamben) dan Dinas Pekerjaan Umum. Ketiga SKPD tersebut diduga terlibat dalam proyek fiktif Pelabuhan Roro, Terminal Telaga Harapan, Lahan Karimun Exebhition dan Convention Center(KECC) dan Coastal Area.
(www.swarakepri.com)
0
759
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.