Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mek22Avatar border
TS
mek22
Politisi Senayan Dukung Ada Bilik Asmara di Penjara

Jakarta -
Sejumlah anggota Komisi Hukum di Dewan Perwakilan Rakyat mendukung pengadaan bilik asmara di dalam penjara. Anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan selama ini praktik hubungan suami-istri sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi di dalam penjara.

Praktik itu menurut dia jelas melanggar aturan karena dilakukan dengan cara menyuap petugas. “ Jadi lebih baik dibikin saja bilik asmaranya. Saya mendukung,” kata Ruhut kepada detikcom, di Jakarta Senin (9/9) kemarin.

Apalagi menurut pria yang akrab disapa 'Si Poltak' ini, kebutuhan biologis narapidana adalah hak asasi tahanan. Senada dengan Ruhut, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari pun mengatakan sebaiknya Indonesia membuat ruangan khusus suami istri di dalam penjara.

Menurut Eva kebutuhan biologis tersebut adalah hak dasar manusia. “Itu hak napi dan bagian dari kanalisasi tekanan emosi,” kata dia dalam pesannya kepada detikcom, Kamis (5/9) lalu.

“Itu kebutuhan dasar, artinya siapapun baik penjahat maupun tipe malaikat harus dipenuhi,” tambah Eva. Namun dia sadar bilik asmara itu rentan disalahgunakan.

Eva pun mengingatkan supaya pemerintah membuat aturan yang tegas agar potensi pramuriaan tidak sampai terjadi di dalam penjara.

“Tentunya hanya boleh untuk pasangan suami istri saja, jangan sampai memicu pramuriaan. Itu memang kewajiban pemerintah memfasilitasi untuk mengurangi praktik rudapaksaan antar napi,” kata dia.

Namun sejumlah lembaga swadaya masyarakat anti korupsi menolak rencana penyediaan bilik asmara di dalam penjara. Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Hifdzil Alim, jika rencana tersebut direalisasikan justru akan mencoreng wajah peradilan di Indonesia.

Hukum di Indonesia bisa dianggap tidak tegas. “Kita ini terlalu negosiatif sama koruptor. Terlalu lunak sebenarnya, enggak ada ketegasan,” kata Hifdzil saat berbincang melalui telepon dengan detikcom, Kamis (5/9) pekan lalu.

Esensi Lembaga Pemasyarakatan menurut dia adalah untuk membuat pelaku kejahatan jera. Salah satunya dengan membuat seorang narapidana sengsara. “Kalau sudah ada bilik asmara kan sudah tidak sengsara. Konsep ini bagi saya tidak sesuai dengan logika dan filosofi lembaga pemasyarakatan,” kata dia.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho meminta pemerintah menolak menyediakan bilik asmara bagi para tahanan. Selain membuat jera, penolakan ini juga bertujuan agar istri mengingatkan suami untuk tidak korupsi.

“Kalau dia korupsi maka kebutuhan biologisnya enggak terpenuhi,” kata Emerson kepada detikcom, Kamis (5/9) pekan lalu.

Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro I Nyoman Sarekat pun mengatakan konsep bilik asmara belum terlalu mendesak diadakan di dalam penjara. Semestinya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu menyelesaikan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi daya tampung.

“Harus dipertimbangkan dulu, apakah dampak akibat tidak tersalurkannya kebutuhan seksual itu memang sudah mengerikan atau tidak. Yang harus dipikirkan sekarang bagaimana agar Lapas itu diperluas supaya kapasitasnya bisa menampung napi, jangan yang lain-lain dulu,” kata I Nyoman kepada detikcom, Jumat (6/9) pekan lalu.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/10/161451/2354676/10/2/politisi-senayan-dukung-ada-bilik-asmara-di-penjara"]sumber[/URL]

TS berharap emoticon-Blue Guy Cendol (L) dan emoticon-Rate 5 Star

Kalo tidak berkenan jangan dilempar emoticon-Blue Guy Bata (L) ya gan
0
1.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.