- Beranda
- Melek Hukum
[ASK] Akta jual beli & sertifikat diurus orang lain?
...
TS
pengamatuser
[ASK] Akta jual beli & sertifikat diurus orang lain?
Permisi agan2 hukum sekalian
Langsung aja,
Ane ada rencana beli rumah di daerah sumatera (kampung bokap) sedangkan ane tinggal di papua. karena cuti ane terbatas dan juga ongkos kesana yg besar ane lagi mikir2 buat ngurus langsung kesana. ane juga baru ini beli rumah jadi masih newbie
yang mau ane tanya:
1. Apakah bisa pembelian AJB dan Sertifikat Balik nama diurus/diwakilkan oleh saudara ane disana, tanpa harus ane kesana. jika bisa apa saja berkas2 yg diperlukan?
2. Berapa lama ya proses pembuatan AJB?
Itu aja gan, tersedia cendol bagi yg bisa membantu ane
thanks
Diubah oleh pengamatuser 01-09-2013 06:47
0
3.4K
7
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya