Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kutangkancutAvatar border
TS
kutangkancut
[29" my dick] Gegara labil ekonomi maka vicky dikudeta kejaksaan negeri cikarang



Vicky Ditangkap Setelah Jaksa Nonton Infotainment
TEMPO.CO, Bekasi - Hendriyanto bin Hermanto atau Vicky Prasetyo, 29 tahun, saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bulak Kapal, Kota Bekasi. Bekas tunangan pedangdut Zaskia Gotik itu menjalani putusan Mahkamah Agung pada akhir 2012 lalu.

"Divonis 1 tahun 6 bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Raymond Pelupessy, Rabu, 11 September 2013.

Raymond mengatakan, Vicky merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung sejak Januari 2013 silam, dalam kasus pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus itu, Vicky menggunakan surat palsu untuk mendapatkan tanah seluas 2.594 meter persegi dengan nominal Rp 1 miliar milik ahli waris Nyoih binti Entong di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, Vicky menerima uang imbalan sebesar Rp 157 juta.

"Perkara sejak tahun 2006, putusan pengadilan pada tahun 2009. Pengadilan memvonis 1 tahun penjara," katanya.

Raymond mengatakan, penangkapan terhadap DPO-nya bermula dari pemberitaan di berbagai media, baik elektronik, cetak, maupun online. Media berperan menampilkan sosok orang yang dicari-cari tim Kejaksaan tersebut.

"Kami berterima-kasih kepada media elektronik yang menampilkan sosok Vicky yang mempunyai nama asli Hendrianto," katanya.

Berkat informasi itu, tim Kejaksaan Negeri Cikarang, Satuan Tugas, dan Inter Kejaksaan Agung melakukan pengembangan. Hasilnya, Vicky dibekuk petugas di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat, 6 September 2013 lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

"(Terpidana) Kami cegat saat mau masuk ke mobil. Saudara Vicky kooperatif, langsung ikut kami," kata Raymond.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Cikarang selama 5 jam, Vicky kemudian dibawa ke Lapas Bulak Kapal Bekasi untuk menjalani putusan MA tersebut, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Sumberisasi pemberitaan fakta yg berkontribusi

***
Gile lu ndro...
Lu emang kelewat intelek sampe bisa menipu siapa aja emoticon-Matabelo
0
5.4K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.