coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Rudi Rubiandini Kena Sanksi Tak Boleh Dibesuk Selama 30 Hari
Rabu , 28 Ags 2013 17:51 WIB
Skalanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan sanksi kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dilarang mendapat kunjungan besuk selama 30 hari.

Sanksi ini diberikan karena tersangka suap 400 ribu dolar AS dari Kernel Oil Pte Ltd yang telah ditahan ini telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) telah melakukan wawancara dengan media di Rutan KPK.

"Ada aturan yang melarangnya, dan itu sebabnya RR (Rudi Rubiandini) akan diberikan sanksi untuk tidak bisa ketemu tamu selama 1 bulan kecuali PH (Penasehat Hukum)," ungkapnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (28/8).

Sebelumnya, dari balik jeruji KPK mantan Wakil Menteri ESDM ini mengeluarkan pendapat kepada sejumlah media terkait kasus yang sedang dialaminya.

Dalam wawancara itu Rudi membantah jika kasusnya dikait-kaitkan dengan Kernel Oil. Dirinya juga mengaku bahwa tidak tahu soal uang yang dibawa pelatih golfnya Deviardi.

"Saya tidak tahu ada uang di dalam tas Deviardi," katanya.

Deviardi alias Ardi adalah pelatif golf yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga sebagai orang yang membawakan uang suap kepada Rudi dari pihak Kernel Oil senilai 400 ribu dolar AS.

Uang itu diduga sebagai pelicin terkait tender penjualan minyak mentah negara yang berasal dari kilang di Senipah. Pemenang tender ini sudah diumumkan oleh SKK Migas.

Rudi juga mengaku, diguncang dari samping karena tugasnya mengamankan penerimaan negara Rp450 triliun. "Itu yang saya perjuangkan. Perang saya di situ, tetapi ini diguncang dari samping Rp10 miliar yang tidak bisa saya tolak."

Diketahui, kasus suap SKK Migas ini terungkap setelah KPK menangkap tangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pada hari Selasa (13/8) lalu. Rudi diduga menerima suap dari Manager Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, melalui seorang kurir bernama Deviardi alias Ardi. Ardi juga merupakan pelatih golf Rudi.

KPK pun menetapkan ketiganya tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Bahkan KPK juga menyita mobil Toyota New Camry yang diduga baru dibeli oleh Rudi. Mobil warna hitam yang belum berpelat nomor itu kini terparkir di halaman belakang gedung KPK.

Selain itu, KPK juga menyita beberapa barang bukti uang dan benda lainnya yang diduga ada kaitannya dengan kasus ini. Antara lain, uang tunai senilai 400 ribu dolar AS, 127 ribu dolar Singapura, dan 90 ribu dolar di rumah Rudi.

KPK juga menyita 350 ribu dolar AS di deposit box Bank Mandiri. Lalu, uang 60 ribu dolar Singapura, 200 ribu dolar AS, dan emas 180 gram di dalam brankas.

Lalu, satu motor antik merek BMW dan mobil Toyota New Camry.

Selain dari Rudi, KPK juga menyita uang 200 ribu dolar AS di kediaman Deviardi. Dan 200 ribu dolar dari ruang kerja Sekjen ESDM, Waryono Karno. (Bisma Rizal/bus)
0
1.4K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.