[Wajib Masuk gan] Mengenal Tata Ruang Wilayah di Indonesia
TS
runarazenviq
[Wajib Masuk gan] Mengenal Tata Ruang Wilayah di Indonesia
Halo agan/sista Proud to be part of
Click Image to Visit Our Home
Sesuai judul, ane mau membahas sedikit tentang apa bagaimana sistem penataan ruang di negara kita tercinta ini. Setiap wilayah di negara Indonesia harus memiliki Rencana Tata Ruang yang dijadikan pedoman dalam pengaturan perijinan terutama penggunaan lahan, dll
Jangan lupa ya gan
Semoga tidak repost
Spoiler for no repost:
Akhirnya HT
Spoiler for HT:
Thanks atas dukungannya untuk Breaman, seluruh warga & officer KasKus hingga mnjadi HT #5
Langsung aja..apa sih Penataan Ruang itu
Quote:
Quote:
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
Quote:
Rencana tata ruangadalah hasil perencanaan tata ruang
So, lets start learn about urban and regional planning..
1. RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Quote:
Definisi : Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara
Lingkup Wilayah : Seluruh wilayah NKRI
Masa Berlaku : 20 Tahun
Tingkat ketelitian peta 1:1.000.000
Quote:
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Quote:
RTRWN menjadi pedoman untuk:
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan : Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang.
Peta
Spoiler for Peta:
Quote:
Peta Rencana Struktur Ruang Nasional
Quote:
Peta Rencana Pola Ruang Nasional
2. RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI
Quote:
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsiadalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, dan yang berisi: tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Lingkup Wilayah : Wilayah Provinsi secara Administratif
Masa Berlaku : 20 Tahun
Tingkat ketelitian peta 1:250.000
Quote:
Tujuan penataan ruang wilayah provinsiadalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang provinsi pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Quote:
Fungsi RTRW provinsi adalah sebagai:
acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi;
acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi;
acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah provinsi yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan
acuan dalam administrasi pertanahan
Quote:
Manfaat RTRW provinsi adalah untuk:
mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi
mewujudkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan sekitarnya
menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas
Kedudukan RTRW Provinsi dalam Penataan Ruang Nasional
Quote:
Peta
Spoiler for Peta:
Ilustrasi Peta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Quote:
Quote:
Quote:
Contoh Peta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Quote:
Quote:
Quote:
3. RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN/KOTA
Quote:
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
Lingkup Wilayah : Wilayah Kabupaten/Kota secara Administratif
Masa Berlaku : 20 Tahun
Tingkat ketelitian peta 1:50.000
Quote:
Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah tujuan yang ditetapkan pemerintah daerah kabupaten yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Quote:
Fungsi RTRW kabupaten adalah sebagai:
acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten;
acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten;
acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten;
dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan
acuan dalam administrasi pertanahan.
Quote:
Manfaat RTRW kabupaten adalah untuk:
1) mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten;
2) mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya; dan
3) menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas.
Kedudukan RTRW Kabupaten dalam Penataan Ruang Nasional
Quote:
Peta
Spoiler for Peta:
Ilustrasi Peta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
Quote:
Quote:
Quote:
Contoh Peta dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
Quote:
Quote:
Quote:
4. RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA
Quote:
Rencana detail tata ruang kabupaten/kota adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayahkabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Lingkup Wilayah : kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau direncanakan menjadi kawasan perkotaan dan/atau kawasan memenuhi kriteria lingkup wilayah perencanaan RDTR yang ditetapkan pedoman
Masa Berlaku : 20 Tahun
Tingkat ketelitian peta 1:5.000
penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi mau-pun lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu;
alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelak-sanaan pembangunan fisik kabupaten/kota baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat;
ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian-bagian wila-yah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota secara keseluruhan; dan
ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program penanganan dan pengembangan kawasan dan lingkungan, seperti RTBL atau rencana lain yang sejenis.
Kedudukan RDTRK dalam Penataan Ruang Nasional
Quote:
Peta
Spoiler for Peta:
Lingkup Wilayah dalam RDTR Kota
Quote:
Quote:
Quote:
Ilustrasi Pembagian Wilayah Perencanaan
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
5. RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
Quote:
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan; memuat materi pokok:
1. Program Bangunan dan Lingkungan;
2. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
3. Rencana Investasi;
4. Ketentuan Pengendalian Rencana;
5. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan
Masa Berlaku : 5 Tahun
Tingkat ketelitian peta 1:1.000
Quote:
Wilayah Perencanaan
Lingkungan/kawasan dengan luas 5-60 hektar (Ha), dengan ketentuan:
1. kota metropolitan dengan luasan minimal 5 Ha;
2. kota besar/sedang dengan luasan 15-60 Ha;
3. kota kecil/desa dengan luasan 30-60 Ha.
Quote:
Manfaat :
1. Mengarahkan jalannya pembangunan sejak dini;
2. Mewujudkan pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna, spesifik setempat dan konkret sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
3. Melengkapi peraturan daerah tentang bangunan gedung;
4. Mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan kualitas bangunan gedung dan lingkungan/kawasan;
5. Mengendalikan pertumbuhan fisik suatu lingkungan/kawasan;
6. Menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan lingkungan/ kawasan yang berkelanjutan;
7. Menjamin terpeliharanya hasil pembangunan pascapelaksanaan, karena adanya rasa memiliki dari masyarakat terhadap semua hasil pembangunan.
Kedudukan RTBL dalam Penataan Ruang Nasional
Quote:
Spoiler for Peta:
Contoh Peta dalam RTBL
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Sekian dari TS..jangan lupa bagi Jangan lupa komeng ya gan biar TS gak