Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Wah rame nih! Farhat Abbas tipu klien Rp 5 M, bisa upayakan keringanan hukuman

master1972Avatar border
TS
master1972
Wah rame nih! Farhat Abbas tipu klien Rp 5 M, bisa upayakan keringanan hukuman


Pengacara muda, Farhat Abbas kembali tersandung masalah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, kini suami Nia Daniaty tersebut diduga melakukan penipuan sebesar Rp 5 miliar.

Farhat dilaporkan oleh kuasa hukum terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling.

"FA dilaporkan oleh Aling atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Jakarta, Senin (3/6).

Rikwanto menuturkan, Farhat berjanji kepada Aling akan berupaya mengajukan PK ke dua ke Mahkamah Agung. "FA menjanjikan akan mengupayakan keringanan hukum kepada pelapor," tuturnya.

Atas upaya tersebut, lanjut Rikwanto, Farhat mengajukan persyaratan kepada Aling yakni pembayaran sebesar Rp 3 miliar. "Dengan nominal tersebut FA menjanjikan pelapor mendapat keringanan 15 tahun penjara," ucapnya.

Aling merupakan terpidana kasus narkoba tahun 2011 dengan hukuman seumur hidup.

Di saat proses pengajuan yang belum berjalan, tutur Rikwanto, Farhat sesumbar bisa mengupayakan keringanan hukuman yang lebih rendah lagi terhadap Aling. "Dari 15 tahun penjara kemudian dijanjikan menjadi 10 tahun, dengan syarat membayar lagi Rp 2 miliar," terang Rikwanto.

Melalui temannya, Aling pun langsung men-transfer uang yang diminta Farhat dan sebagian diserahkan secara langsung, secara tunai dalam bentuk dollar Singapura.

"Sehingga total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 5.750.000.000 dan berjanji bila gagal maka uang akan dikembalikan," ucapnya.

Namun, hingga kini Aling tak kunjung mendapat keringanan hukuman. Malah dirinya diberi tahu bahwa tidak ada PK ke dua dari MA.

Sadar telah ditipu, Aling kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya, Nancy Yuliana. Dalam laporan resmi bernomor LP/1559/V/201/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, Farhat dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

"Kasusnya masih disidik di Ditreskrimum dan saat ini FA sendiri belum diperiksa," tandasnya.


sumber: merdeka.com
0
7.3K
109
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.