- Beranda
- The Lounge
Makin MALES bayar pajak, selain nantinya di-KORUPSI, skrg di-PERSULIT.
...
TS
supermance
Makin MALES bayar pajak, selain nantinya di-KORUPSI, skrg di-PERSULIT.
Dari : http://prov.jakarta.go.id/opinipubli...ang-tidak-bisa
mohon info kenapa bayar PBB online di bca sekarang tidak bisa yah , makasih atas infonya
pengirim: A Holid
Respon SKPD Terkait
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta (14 Jun 2013)
Terima kasih Bapak A. Holid atas pertanyaannya,
Terhitung pada tanggal 1 Januari 2013, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dilimpahkan kewenangannya ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam hal ini, penunjukkan bank untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 2074/2012 tentang Penunjukan Bank Sebagai Tempat Pembayaran dan Penetapan Rekening Penampung Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Berdasarkan pada Kepgub tersebut, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baru bisa dilakukan di Bank DKI dan Bank BRI yang baru bisa dilakukan via teller, tidak bisa melalui ATM atau internet banking. Kami informasikan, selain pada dua bank tersebut, pembayaran PBB-P2 saat ini bisa juga dilakukan pada PT. Pos Indonesia, yaitu pada cabang-cabang kantor pos yang ada Jakarta. Untuk kedepannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan bekerja sama dengan Bank-Bank lain seperti Bank Mandiri dan Bank BNI untuk melakukan pembayaran PBB-P2.
Demikian disampaikan,
Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih
Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Jl. Abdul Muis No. 66, Jakarta. 10110
Telp.3865580 - 85 ext. 5116
Fax.3865788
email: dispajakprovinsi@jakarta.go.id
mohon info kenapa bayar PBB online di bca sekarang tidak bisa yah , makasih atas infonya
pengirim: A Holid
Respon SKPD Terkait
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta (14 Jun 2013)
Terima kasih Bapak A. Holid atas pertanyaannya,
Terhitung pada tanggal 1 Januari 2013, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dilimpahkan kewenangannya ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam hal ini, penunjukkan bank untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 2074/2012 tentang Penunjukan Bank Sebagai Tempat Pembayaran dan Penetapan Rekening Penampung Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Berdasarkan pada Kepgub tersebut, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baru bisa dilakukan di Bank DKI dan Bank BRI yang baru bisa dilakukan via teller, tidak bisa melalui ATM atau internet banking. Kami informasikan, selain pada dua bank tersebut, pembayaran PBB-P2 saat ini bisa juga dilakukan pada PT. Pos Indonesia, yaitu pada cabang-cabang kantor pos yang ada Jakarta. Untuk kedepannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan bekerja sama dengan Bank-Bank lain seperti Bank Mandiri dan Bank BNI untuk melakukan pembayaran PBB-P2.
Demikian disampaikan,
Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih
Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Jl. Abdul Muis No. 66, Jakarta. 10110
Telp.3865580 - 85 ext. 5116
Fax.3865788
email: dispajakprovinsi@jakarta.go.id
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
0
3.7K
19
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.4KThread•84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya