Kaskus

Entertainment

pelihatAvatar border
TS
pelihat
[Tanya] NPWP Untuk Pekerja Freelance (Usaha Tidak Tetap)
Halo temen2 kaskus,

saya kerja nya tidak tetap (usaha sendiri). Jual beli barang, servis komputer, dan kadang kerjaan lainnya yang tidak mengikat.

Selama ini saya belum punya NPWP.
Domisili Jakarta

Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait pajak pribadi:
1. biaya pembayaran pajak pribadi nya berapa % ya untuk orang yang penghasilannya seperti saya ini ?

2. ada yang tahu cara hitung pajak dengan sumber penghasilan seperti saya ? atau ada yang punya link simulasi penghitungan nya ? *mohon bantuan infokan caranya juga... saya tidak paham pajak emoticon-Bingung (S)

3. nanti laporan pajaknya itu harus setiap bulan atau setiap tahun ?
karena beberapa minggu lalu sempat ke kantor pajak dan dari mereka infonya saya harus lapor penghasilan setiap bulan
sedangkan, saya baca-baca di internet laporannya tiap tahun (hanya 1 kali dalam 1 tahun) untuk yang usaha mandiri

Mohon bantuan info nya ya emoticon-Cendol (S)

Thanks
0
4.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread105.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.