Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anjroidAvatar border
TS
anjroid
Menurut Agan ; Hukuman apa yang pantas untuk Dul?
Kecelakaan maut kembali terjadi di Tol Jagorawi. Enam korban tewas dan belasan lainnya luka. Yang miris, pemicu kecelakaan adalah anak di bawah umur, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), putra bungsu musisi Ahmad Dhani. Hukuman apa yang pantas diterapkan untuk Dul?

Minggu (8/9), lepas tengah malam akan menjadi malam yang tak akan dilupakan oleh Dul. Diduga dengan kecepatan tinggi dari arah Bogor ke Jakarta, mobil sedan Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya terbang ke lajur berlawanan di kilometer 8.200. Sebuah mobil Daihatsu Gran Max yang sarat penumpang, tak bisa mengelak. Mobil Avanza dari belakang juga menabrak Gran Max yang mengakibatkan penumpang terpental.

Empat korban tewas di tempat, dua lainnya kemudian meninggal di rumah sakit akibat luka-luka yang diderita. Dul mengalami patah tulang kaki dan kemudian dipindahkan ke RS Pondok Indah, Jakarta Selatan untuk menjalani operasi.

Meski sudah melakukan olah TKP, polisi belum merilis penyebab kecelakaan. Yang pasti, dengan usianya baru 13 tahun, Dul jelas-jelas melanggar aturan karena belum cukup umur untuk memiliki SIM. Dul terancam pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Mengacu dari Undang-undang Lalu Lintas, pasal yang dikenakan terhadap kecelakaan-kecelakaan sejenis, sementara kita kategorikan karena lalainya. Pasal 310, UU Lalu Lintas, ancaman 6 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto , dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (8/9).

Meski demikian, lanjut Rikwanto , pihaknya tak bisa terburu-buru untuk menetapkan Dul sebagai pihak yang lalai dalam kasus ini. "Lalainya nanti kita lihat dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara yang kita dapatkan, mobil Lancer telah hilang kendali, kemudian tabrak pembatas jalan, kemudian menyeberang ke jalan sebelahnya. Penyebab lepas kendalinya apa, kita lihat hasil olah TKP," tambahnya.

Kalau pun terbukti Dul memang bersalah, Rikwanto menjelaskan, ada kemungkinan kasus ini juga memakai UU Perlindungan Anak, Pasal 13. "Yakni anak-anak juga perlu dapat perlindungan hukum. Tapi dalam prosesnya tetap secara laka lantas, tapi perlakuannya berbeda karena masih di bawah umur," jelas Rikwanto .

Lantas, jika gelar kasus sudah dilakukan dan kemudian Dul dinyatakan bersalah, hukuman apa yang pantas diterapkan untuk Dul?

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, dalam kasus ini bagaimanapun juga harus ada yang bertanggung jawab secara hukum. "Jangan sampai kasus kecelakaan yg melibatkan putra Hatta Rajasa terulang dalam kasus Dul, dimana kasus putra Hatta Rajasa penuh rekayasa hingga mendapat keistimewaan dan tidak dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Neta dalam siara pers yang diterima merdeka.com, Minggu (8/9).

Neta menegaskan, Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas. Para korban luka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa menuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orang tuanya.

Di sisi lain, kata Neta, polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Ahmad Dhani sebagai orang tua Dul. Dalam hal ini Dhani bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian bagi orang lain.

"Sebab sebagai orang tua Dhani telah membiarkan anaknya yang di bawah umur mengendarai mobil tersebut. Dalam hal ini Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga polisi bisa segera menahannya," kata Neta.

Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memilih berhati-hati dalam mengomentari kasus ini. Menurut dia, polisi harus secepatnya bisa mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti agar kasus bisa segera digelar.

"Harus dipastikan, saat kejadian, Dul itu mengendarai mobil atas seizin orang tuanya, atau dia diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya," ujar Arist.

Belum lagi, lanjut Arist, kondisi Dul saat menyetir sendirian, apakah dipicu oleh masalah di rumahnya atau lainnya. "Ada latar belakang kondisi hubungan kedua orang tuanya yang tidak baik, broken home lah. Tapi jangan sampai itu yang menjadi kambing hitam," ujarnya.

Bagaimanapun, lanjut dia, Dul tetaplah anak di bawah umur yang harus dilindungi karena dia juga menjadi korban dalam kecelakaan itu. Pendekatan restoratif justice harus dikedepankan terutama dari orang tua Dul dengan menemui keluarga korban.

"Kearifan dari penegak hukum sangat diperlukan, polisi bisa melakukan hak diskresi dalam kasus ini. Masyarakat juga tidak serta merta menghukum Dul walaupun ada preseden kasus anak menteri yang juga kecelakaan di jalan tol Jagorawi tapi tidak dihukum," kata Arist.

Sedangkan Neta menyatakan dengan lebih tegas, pelajaran dalam kasus ini, terhadap para orang tua adalah, meskipun mereka kaya raya, jangan terlalu memanjakan anaknya hingga bisa menyebabkan orang lain menjadi korban.

"Mereka-mereka yang berkemampuan harus mampu mengawasi anak-anaknya agar tidak menyebabkan kematian bagi orang lain," tutup Neta.

http://www.merdeka.com/peristiwa/huk...untuk-dul.html

Hukum suruh bersihin ranjau pakau di jalanan ibukota
0
2.1K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.