Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Dul Tetap Diproses Hukum, Tapi dengan Perlakuan Khusus
Dul Tetap Diproses Hukum, Tapi dengan Perlakuan Khusus

Skalanews - Kepolisian memastikan terhadap putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul) akan tetap diproses secara hukum atas peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan enam orang.

Namun karena masih dibawah umur yakni baru berusia 13 tahun, maka terhadap Dul akan diperlakukan khusus saat penyidikan nanti.

"Tetap disidik tapi dalam perlakuan beda," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9)

Dipaparkan Rikwanto sesuai Pasal 13 Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak-anak perlu mendapatkan perlindungan hukum. Saat disidik nanti, Dul juga akan didampingi orang tuanya.

Terhadap Dul sendiri, lanjut Rikwanto terancam Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310. "Lalainya masih kita lihat dari hasil olah TKP. Yang jelas, penyebabnya karena pengemudi mobil Lancer hilang kendali," pungkasnya.

Diketahui, mobil Mitsubishi Lancer Nopol B 80 SAL yang dikendarai Dul melaju kencang dari arah selatan menuju utara. Karena mengemudikannya tidak konsentrasi maka mobil menabrak pagar pemisah jalan tol Jagorawi sehingga masuk jalur berlawanan arah, mobilnya menyebrang lintasan.

Akibatnya mobil Lancer menghantam Daihatsu Nopol B 1349 TEN yang datang dari arah utara ke selatan dan terdorong mengenai Toyota Avanza Nopol B 1882 UZJ. (frida astuti/bus). http://skalanews.com/berita/detail/1...rlakuan-Khusus
0
3.7K
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.