coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Terbukti Lalai, Dul Terancam Enam Tahun Penjara
Skalanews - Kepolisian belum menetapkan tersangka atas kecelakaan maut yang melibatkan putera bungsu musisi Ahmad Dani, Ahmad Abdul Qadir Jaelani atau Dul yang menewaskan enam orang di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari.

Karena penetapan tersangka itu pihaknya masih menunggu hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Untuk siapa tersangkanya masih menunggu olah TKP di lapangan terkait bukti-bukti yang ada," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9)

Meski demikian, dipastikan Rikwanto, bahwa penyebab kecelakaan maut bermula dari mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul.

"Faktanya, mobil Mitsubishi Lancer pindah jalur dan melawan arah. Dari kelalaiannya ini disebabkan karena apa, masih kita pelajari," imbuhnya.

Namun jika dalam penyelidikanya ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan Dul saat mengendarai mobil nahas tersebut, maka Dul yang masih berusia 13 tahun dan belum memilki Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut terancam pidana enam tahun bui.

"Kalau terbukti lalai, pengemudi Lancer dikenakan Pasal 310 UU lalu lintas dengan ancaman enam tahun," pungkasnya. (frida astuti/bus) http://skalanews.com/berita/detail/1...-Tahun-Penjara
0
2.5K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.