Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bangdon188Avatar border
TS
bangdon188
Naudzubillah Ayah rudapaksa dan Sodomi Putri Kandung
SELESAI-PM

Spoiler for tersangka:


Perilaku Robi Suriono (32) benar-benar tak pantas ditiru. Dia tega menggagahi dan menyodomi putri kandungnya, sebut saja Bunga yang masih berusia 12 tahun.
Ironisnya, aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku sejak bocah malang ini duduk di bangku kelas III SD. Atas perbuatanya itu, warga Desa Mancang, Kec. Selesai, Kab. Langkat itu, harus mendekam di balik jeruji besi.

“Aku nggak mau lihat dia lagi. Tega, dia melakukan itu kepada anaknya sendiri,” terang Maisara, ibu korban kepada petugas kepolisian di unit PPA Polres Binjai, Selasa (27/8).

Dia mengatakan, dia telah bercerai dengan Robi beberapa tahun lalu. Selama itu, korban tinggal dengan ayahnya dan terkadang tinggal dengan ibunya yang rumahnya masih bertetangga.

“Untuk memenuhi kebutuhan anakku, aku kerja di Medan. Anak ku titip sama ibu. Terkadang juga tinggal sama dia,” cetusnya.

Namun, sebagai ibu, komunikasi kerap dilakukan untuk mengetahui keadaan anak semata wayang dari hasil pernikahanya dengan Robi. Tapi justru tidak ada keluhan dari sang anak mengenai kondisinya selama ini. “Nggak pernah ngeluh dia,” terangnya.

Hingga akhirnya, anaknya terus tumbuh dewasa hingga menginjak usia 12 tahun dan duduk di bangku kelas VI SD. Aksi ini terbongkar ketika Maisara menelepon putrinya untuk menanyakan keadaannya.

Tiba-tiba saja putrinya mengeluh dengan perbuatan ayahnya selama ini. “Mak aku sudah tak tahan lagi tinggal di sini. Aku sering digituin ayah,” ucapnya, menirukan perkataan anaknya, saat berbincang melalui telpon selular.

Bak disambar petir di siang bolong, Maisara terkejut bukan main mendengar pernyataan anaknya itu. Dia lantas memutuskan untuk pulang dan menginterogasi anaknya didampingi sang nenek dan kakek.

Selanjutnya, ia langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai. Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku. Di kantor polisi, Maisara dan keluarga besar, yang hilap dan pitam langsung memukul Robi hingga babak belur.

Terpisah, pelaku mengakui segala perbuatannya dan mengatakan kalau perbuatan itu pertama kali dilakukan pada tahun 2007 silam di gubuk berada dekat rumahnya. “Awalnya, hanya melihat-lihat aja dan menyuruhnya untuk mengisap kemaluanku. Rasanya, menarik kali ku lihat punya anakku,” terangnya.

Semenjak itu, sekitar lima kali dilihat-lihat punya anaknya. dan mengelus-elus dan bahkan menyodomi dubur si anak. “Kalau kemaluan nggak ada ku masukkan. Hanya kupandangi dan ku elus-elus saja,” ungkapnya.

Namun akhirnya diakuinya, perbuatan tidak senonoh kepada anaknya itu dilakukan pada tahun 2013 setelah lebaran. Dimana, perbuatan itu dilakukan di pinggir jalan tak jauh dari rumah mereka. Melihat anaknya, tersangka langsung menarik tangan dan menyudutkannya ke semak-semak

“Memang dulunya suka menonton film yang ada di HP ku dan ku lakukan hal itu setelah aku meminum tuak, aku juga jualan tuak di kampung ku,” aku Tersangka.

>> Suka Main Tangan

Untuk mengetahui kondisi korban, wartawan koran ini mencoba menyambangi kediaman orangtua korban dan tersangka yang sama-sama berada di Desa Mancang, Kec. Selesai, Kabupaten Langkat.

Namun sayangnya, tak satupun pihak keluarga mau berkomentara atas kejadian ini. Bahkan nenek korban hanya mengangkat tangan sambil mengatakan maaf. “Maaf, jangan tanya itu,” terang wanita berjilbab dari dalam rumah.

Namun beberapa warga mengakui kalau selama ini tersangka ringan tangan dan oleh sebab itu pula pernikahan antara Robi dan Maisara, tidak berjalan lama. “Mereka hanya nikah beberapa bulan saja. Setelah melahirkan, mereka bercerai,” papar Misna, salah seorang warga.

Katanya, memang selama ini korban tidak tinggal lagi dengan ayahnya. Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD ini tinggal bersama nenek, atau orang tua dari ibunya. “Rumah mereka bersebelahan kok, paling berjarak 500 meter,” tuturnya.

Ketika disinggung permasalahan yang menimpa Bunga, yang dicabuli ayah kandungnya. “Memang gila itu ayahnya. Tega-teganya anaknya sendiri digituin. Saya juga ada dengar bahkan sempat ribut di sini dan nyaris dihakimi warga sini dia (tersangka-red),” sambung Samsiyah, diamini warga lain.

Untuk itu, warga berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. “Hukum seberat-beratnya aja, gak ada otaknya itu orang tuanya,” papar mereka.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani mengakui, tersangka telah melanggar Undang-Undang tentang perlindungan Anak Pasal 81, 82 Undang no 23 tahun 2002. “Kita ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun kurungan penjara,” tegas Revi.

Spoiler for sumber:
0
11.2K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.