- Beranda
- Berita dan Politik
Sidang Pengeroyokan Oleh FPI Tangerang Digelar
...
TS
Kkunyuk
Sidang Pengeroyokan Oleh FPI Tangerang Digelar
Sidang Pengeroyokan Oleh FPI
Selasa, 27 Agustus 2013
Lima dari tujuh terdakwa Front Pembela Islam (FPI) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangrang dalam kasus pengeroyokan anggota polisi, Selasa (27/8). FOTO ANTARA/Lucky.R/nym/2013.
Antara.com
Enam Anggota FPI Dijerat Pasal Berlapis
Wednesday, 28 August, 2013,
TANGERANG,SNOL Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus bentrok antara anggota Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu di Tangsel.
Ada tujuh terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan. Ketujuh tersangka didakwa pasal berlapis tentang pengeroyokan, pemukulan dan undang-undang darurat.
“Dari ketujuh tersangka ini, satu di antara terkena Undang Undang Darurat 1951 atas nama terdakwa Ferry Baihaqi. Dia kedapatan membawa sebilah sangkur yang dibalut kain putih berlogo FPI saat tragedi berlangsung,” ujar Imam Cahyono Jaksa Penuntut Umum, Senin (27/8).
Keenam terdakwa lainnya dikenakan pasal berlapis tentang pemukulan dan pengeroyokan dengan hukuman penjara 4 tahun. “Keenam terdakwa lainnya dikenakan pasal 170 dan 185 tentang pemukulan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dengan hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Satelit.com
Provokator Kericuhan Alam Sutera, Ketua FPI Dicokok Polisi
2 Jul 2013
Jakarta, Aktual.co —Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan mengatakan kalau ketua Front Pembela Islam (FPI) Tangerang, Habib Muh telah ditahan di Mapolda Metro Jaya terkait bentrokan yang terjadi di Alam Sutera, Tangerang, Kamis (6/6) lalu.
"Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 214 KUHP tentang penghasutan, pengrusakan dan melawan petugas saat berdinas dan dalam proses penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7).
Dikatakan Adex, pihaknya hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap pimpinan FPI tersebut. Penetapan tersangka tersebut, dikarenakan Habib Muh dianggap memprovokasi anggota FPI untuk melakukan perlawanan terhadap aparat yang saat itu melakukan pengamanan.
Aktual.com
Begini mulu FPI ini
Selasa, 27 Agustus 2013
Lima dari tujuh terdakwa Front Pembela Islam (FPI) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangrang dalam kasus pengeroyokan anggota polisi, Selasa (27/8). FOTO ANTARA/Lucky.R/nym/2013.
Antara.com
Enam Anggota FPI Dijerat Pasal Berlapis
Wednesday, 28 August, 2013,
TANGERANG,SNOL Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus bentrok antara anggota Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu di Tangsel.
Ada tujuh terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan. Ketujuh tersangka didakwa pasal berlapis tentang pengeroyokan, pemukulan dan undang-undang darurat.
“Dari ketujuh tersangka ini, satu di antara terkena Undang Undang Darurat 1951 atas nama terdakwa Ferry Baihaqi. Dia kedapatan membawa sebilah sangkur yang dibalut kain putih berlogo FPI saat tragedi berlangsung,” ujar Imam Cahyono Jaksa Penuntut Umum, Senin (27/8).
Keenam terdakwa lainnya dikenakan pasal berlapis tentang pemukulan dan pengeroyokan dengan hukuman penjara 4 tahun. “Keenam terdakwa lainnya dikenakan pasal 170 dan 185 tentang pemukulan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dengan hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Satelit.com
Provokator Kericuhan Alam Sutera, Ketua FPI Dicokok Polisi
2 Jul 2013
Jakarta, Aktual.co —Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan mengatakan kalau ketua Front Pembela Islam (FPI) Tangerang, Habib Muh telah ditahan di Mapolda Metro Jaya terkait bentrokan yang terjadi di Alam Sutera, Tangerang, Kamis (6/6) lalu.
"Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 214 KUHP tentang penghasutan, pengrusakan dan melawan petugas saat berdinas dan dalam proses penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7).
Dikatakan Adex, pihaknya hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap pimpinan FPI tersebut. Penetapan tersangka tersebut, dikarenakan Habib Muh dianggap memprovokasi anggota FPI untuk melakukan perlawanan terhadap aparat yang saat itu melakukan pengamanan.
Aktual.com
Begini mulu FPI ini
0
2.7K
27
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680.5KThread•48.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya