Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nikolayevicAvatar border
TS
nikolayevic
ada yang mau besuk ga? Vicky Prasetyo Belum Ada yang Bezoek
ada yang mau besuk ga? Vicky Prasetyo Belum Ada yang Bezoek


BEKASI (Pos Kota) – Belum ada keluarga Hendrianto bin Hermanto 30, alias Vicky Prasetyo yang membesuk mantan tunangan Zaskia Gotik ini di LP Bulakkapal Bekasi Timur, “Sampai saya bertugas belum ada yang membesuk dia,” Suparman, petugas jaga pintu depan LP saat dihubungi Pos Kota.

Menurut dia, tidak ada larangan dari pihak Kejari Cikarang untuk membesuk terpidana kasus pemalsuan surat-surat tanah, “Saya juga tidak tahu apakah dia di sini titipan atau memang sudah menjadi penghuni di sini,” lanjut Suparman.

Hendrianto, Jumat malam sekitar pukul 21:30 resmi mendekam di terali besi LP Kelas IIA, Bulak Kapal, Bekasi. Pria yang baru saja gagal menikahi pedangdut Zaskia yang dikenal dengan Goyang Itik-nya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Satgas Kejaksaan Negeri Cikarang, Jumat 6 September 2013.

Vicky yang punya nama asli Hendrianto bin Hermanto diduga terlibat kasus penipuan pada 2006. Pria kelahiran 18 April 1983 itu mengunakan surat palsu dalam kasus sengketa tanah dan menangguk keuntungan dari pemalsuan itu.
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, Hendrianto melakukan tindak pidana pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 2.594 m2 senilai Rp1 miliar milik ahli waris N. Nyoih binti Entong.

Aksi ‘nakal Vicky bermula ketika ahli waris Nyoih Binti Entong, memiliki sebidang tanah seluas 3.510 M2 di Kampung Sukamantri RT. 02/03, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menang dalam perakra gugatan dengan Sukatma.

Pada pertengahan 2006, Vicky tiba-tiba mendapat surat kuasa dari Ny. Nyoih Binti Entong, padahal para ahli waris tidak pernah membuat surat kuasa itu.

Surat kuasa palsu tertanggal 20 September 2006 itu di antaranya ditandatangani ahli waris atas nama, Muhaya Binti Amat, H. Aripin Bin Amat, Sopiah Binti Gayam, Yahya Bin Idris, Rahma Binti Toha, H. Nur Hidayat dan Nurdiansyah.

Ade Sahroni, anak dari Muhaya, curiga dengan ulah Vicky dan akhirnya konfirmasi ke Sukatma dan dibenarkan kalau dia telah member uang sebesar Rp 157 juta untuk perdamaian atas sengketa tanah.

Merasa ditipui akhirnya ahli raris waris Ny. Nyoih Binti Entong memperkarakan Vicky dengan tuduhan melanggar pasal 263 (1) KUHP dan Pengadilan Negeri Bekasi memvonis 1 tahun penjara. Vicky banding. Namun oleh Mahkamah Agung, kasasinya ditolak.

Putusan itu tertanggal 30 Januari 2012. Sebagai ketua hakim, Dr.H.Mohammad Saleh, SH.MH Hakim Agung dan hakim anggota, Dr. Sofyan Sitompul, SH.,MH dan H. Achmad Yamanie, SH.MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Raymond Dominggo Pelupessy, menyatakan, dalam kasus ini pihaknya sebagai eksekutor untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung pada 30 Januari 2012.

“Sejak ada putusan dari MA, dia (Vicky) sudah dua kali dipanggil untuk dieksekusi. Tapi, tidak pernah hadir. Akhirnya Kejaksaan Agung mengeluarkan DPO atas nama dia, sejak Januari 2012,” kata Raymond. (saban/d)

kali aja kaskuser ada yang mau tanya ilmu apa yang di pake dia, bisa sekalian besuk gan kesana
0
4.4K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.