Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Rumah Fathanah yang Disita KPK Masih Nyicil
Skalanews - Rumah milik Ahmad Fathanah di Blok BS, Perumahan Pesona Khayangan, Depok, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi, ternyata belum lunas.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi itu sudah mencicil Rp3,8 miliar dari total harga rumah Rp5,75 miliar.

Hal itu dibeberkan Arsitek PT Guna Bangsa Perkasa, Kenang Prasetyo Utomo, saat menjadi saksi bagi Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/9).

Lantaran Fathanah belum melunasi pembelian rumah itu, kata Prasetyo, akte jual beli rumah antara pihak pengembang dengan Fathanah pun belum ada. "Karena akta baru bisa dibuat setelah rumah dilunasi."

Demi Sefti

Prasetyo menuturkan awalnya Fathanah berniat membeli rumah dengan harga yang lebih murah, sebesar Rp 2,75 miliar, di Blok AF.

Tapi rumah di Blok AF itu ternyata belum selesai direnovasi. Sementara istri keempat Fathanah, yakni Sefti Sanutika saat itu sudah hamil tua.

"Kebetulan istrinya sedang hamil dan blok AF ada penambahan dan diperkirakan pas lahiran bayi, rumahnya belum selesai, belum bisa dihuni. Pak Ahmad bilang dia butuhkan rumah untuk persiapan punya anak," jelasnya

Karena Fathanah ingin saat Sefti melahirkan sudah ada rumah, dia pun memesan rumah lain di Blok BS. Akhirnya didapatlah rumah seharga Rp5,75 miliar itu.

Untuk pembayaran Rp3,8 miliar, kata Prasetyo, Fathanah membayarnya secara bertahap. Pembayaran pertama pada 25 Oktober 2012 senilai Rp800 juta. Pembayaran kedua 3 November 2013 dengan uang 70 ribu dolar AS.

Ketiga pada 17 November 2013 dengan uang 53.700 dolar AS. Keempat dengan uang 100 ribu dolar AS di bulan yang sama. Kelima dengan uang Rp500 juta sekitar Desember 2012. Lalu pada 16 Januari 2013 dengan 40 ribu dolar AS.

Prasetyo mengaku, Fathanah memberikan uang tunai kepadanya di sejumlah pertemuan. Pemberian uang Rp800 juta pada Oktober 2012 diberikan di sebuah toko semacam biro perjalanan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu, kata Prasetyo, uang dibawakan oleh orang lain. (Bisma Rizal/ mvw) http://skalanews.com/berita/detail/1...K-Masih-Nyicil
0
1.6K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.