- Beranda
- The Lounge
Maknyos! Pemerintah rencanakan kenaikan pajak smarphone hingga 200%!!
...
![2666300](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/03/05/avatar2666300_12.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
2666300
Maknyos! Pemerintah rencanakan kenaikan pajak smarphone hingga 200%!!
![Hot News emoticon-Hot News](https://s.kaskus.id/images/smilies/hotnews.gif)
![Hot News emoticon-Hot News](https://s.kaskus.id/images/smilies/hotnews.gif)
![Hot News emoticon-Hot News](https://s.kaskus.id/images/smilies/hotnews.gif)
![Maknyos! Pemerintah rencanakan kenaikan pajak smarphone hingga 200%!!](https://dl.kaskus.id/www.tabloidpulsa.co.id/zoom.php?image=http://www.tabloidpulsa.co.id/cache/images/stories/pulsa-images/380-218-pajak.jpg)
Quote:
Belum reda kecemasan masyarakat akan lonjakan harga barang akibat imbas dari melemahnya indeks Rupiah, kini tanah air dikejutkan dengan berita yang tidak kalah mengerikan. Dalam waktu dekat, semua smartphone akan dikenai pajak sebesar 200%! Ya, Anda tidak salah baca: 200%!Nilai pajak yang terkesan bombastis dan terlalu berlebihan.
Pemerintah saat ini tengah berdiskusi untuk menaikkan pajak pembelian smartphone. Hal ini diungkapkan oleh Chandra Budi (Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak) yang mengungkapkan wacana untuk realisasi pajak ke smartphone sebesar 200%, karena dianggap barang mewah seharusnya dikaji ulang dahulu.
Menurutnya, smartphone yang saat ini mempunyai harga dan jenis yang beragam seharusnya dikategorikan terpisah dengan pajak yang juga berbeda. Smartphone dengan kategori tertentu, lanjut Chandra, bisa masuk di kategori barang mewah, apabila didasarkan pada kategori tertentu atau parameter tertentu. Meliputi di dalamnya:
• Harga smartphone dengan kategori high end (di atas Rp.5 juta)
• Spesifikasi tertentu yang mencirikan ponsel high end ( misalnya kamera
• eresolusi sangat besar dengan kualitas lisensi tertentu, CPU bagus, kapasitas memori besar)
• Disain dan eksklusivitas material (bisa terbuat dari leather/kulit, batu mulia, dan material bahan yang rare/ langka)
• Memiliki sertifikasi khusus (seperti misalnya sertifikasi anti air, dust resistance, anti gores)
• Fitur dan ragam multimedia (semakin banyak fungsional dan kegunaan, secara logis makin mahal perangkat tersebut)
Dilansir dari Kantor Berita Antara, Chandra menegaskan bahwa hal ini sedang dikaji oleh pemerintah. "Harga dan spesifikasi smartphone beragam, dan saat ini masih dikaji pemerintah, ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang PPn, jelas Chandra, barang yang dikategorikan mewah ialah yang bukan bahan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tertentu, dan dibeli untuk menunjukkan status sosial. Jadi Smartphone yang saat ini dibeli untuk kebutuhan pribadi bukanlah kebutuhan pokok dan termasuk ke dalam pajak barang mewah. Itu berarti pajak dari pembelian smartphone harus dinaikan bukan tetap pada angka 10%.
Saat ini smartphone sudah menjadi barang yang bisa dibilang wajib dimiliki oleh masyrakat. Semakin maju teknologi, smartphone semakin bisa diandalkan dan sudah menjadi bahan kebutuhan mengalahkan ponsel terdahulu. Tapi ternyata semakin melonjaknya pasaran ponsel, semakin gila juga pembelian terhadap smrtphone. Pemerintah yang rupanya ingin menekan angka tersebut ternyata berencana menaikan pajak untuk pembelian ponsel smartphone sampai 200%.
Adapun aturan penetapan smartphone sebagai barang mewah akan diterapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Sama seperti PP 145 Tahun 2000 dan mulai aktif diterapkan sejak 2001, mengenakan tarif sebesar 20 persen untuk ponsel.
"Dulu, hanya orang-orang tertentu yang menggunakan ponsel. Namun seiring berjalannya waktu, ponsel menjadi kebutuhan pokok dan sekitar tahun 2009 penerapan PPn BM untuk ponsel sudah tidak efektif. Sekarang bergeser smartphone yang bisa dikenakan PPn BM,"papar Chandra.
Sebagai gambaran, jika misalnya Anda membeli iPhone 4S seharga Rp. 6 juta dan dikenakan pajak 200%, maka bisa dibayangkan berapa kocek yang harus Anda keluarkan, bukan? hingga saat ini rencana pajak smartphone ini masih dalam taraf diproses oleh pemerintah. Kita berdoa saja agar tidak terwujud ya?(Nariswari)
Pemerintah saat ini tengah berdiskusi untuk menaikkan pajak pembelian smartphone. Hal ini diungkapkan oleh Chandra Budi (Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak) yang mengungkapkan wacana untuk realisasi pajak ke smartphone sebesar 200%, karena dianggap barang mewah seharusnya dikaji ulang dahulu.
Menurutnya, smartphone yang saat ini mempunyai harga dan jenis yang beragam seharusnya dikategorikan terpisah dengan pajak yang juga berbeda. Smartphone dengan kategori tertentu, lanjut Chandra, bisa masuk di kategori barang mewah, apabila didasarkan pada kategori tertentu atau parameter tertentu. Meliputi di dalamnya:
• Harga smartphone dengan kategori high end (di atas Rp.5 juta)
• Spesifikasi tertentu yang mencirikan ponsel high end ( misalnya kamera
• eresolusi sangat besar dengan kualitas lisensi tertentu, CPU bagus, kapasitas memori besar)
• Disain dan eksklusivitas material (bisa terbuat dari leather/kulit, batu mulia, dan material bahan yang rare/ langka)
• Memiliki sertifikasi khusus (seperti misalnya sertifikasi anti air, dust resistance, anti gores)
• Fitur dan ragam multimedia (semakin banyak fungsional dan kegunaan, secara logis makin mahal perangkat tersebut)
Dilansir dari Kantor Berita Antara, Chandra menegaskan bahwa hal ini sedang dikaji oleh pemerintah. "Harga dan spesifikasi smartphone beragam, dan saat ini masih dikaji pemerintah, ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang PPn, jelas Chandra, barang yang dikategorikan mewah ialah yang bukan bahan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tertentu, dan dibeli untuk menunjukkan status sosial. Jadi Smartphone yang saat ini dibeli untuk kebutuhan pribadi bukanlah kebutuhan pokok dan termasuk ke dalam pajak barang mewah. Itu berarti pajak dari pembelian smartphone harus dinaikan bukan tetap pada angka 10%.
Saat ini smartphone sudah menjadi barang yang bisa dibilang wajib dimiliki oleh masyrakat. Semakin maju teknologi, smartphone semakin bisa diandalkan dan sudah menjadi bahan kebutuhan mengalahkan ponsel terdahulu. Tapi ternyata semakin melonjaknya pasaran ponsel, semakin gila juga pembelian terhadap smrtphone. Pemerintah yang rupanya ingin menekan angka tersebut ternyata berencana menaikan pajak untuk pembelian ponsel smartphone sampai 200%.
Adapun aturan penetapan smartphone sebagai barang mewah akan diterapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Sama seperti PP 145 Tahun 2000 dan mulai aktif diterapkan sejak 2001, mengenakan tarif sebesar 20 persen untuk ponsel.
"Dulu, hanya orang-orang tertentu yang menggunakan ponsel. Namun seiring berjalannya waktu, ponsel menjadi kebutuhan pokok dan sekitar tahun 2009 penerapan PPn BM untuk ponsel sudah tidak efektif. Sekarang bergeser smartphone yang bisa dikenakan PPn BM,"papar Chandra.
Sebagai gambaran, jika misalnya Anda membeli iPhone 4S seharga Rp. 6 juta dan dikenakan pajak 200%, maka bisa dibayangkan berapa kocek yang harus Anda keluarkan, bukan? hingga saat ini rencana pajak smartphone ini masih dalam taraf diproses oleh pemerintah. Kita berdoa saja agar tidak terwujud ya?(Nariswari)
Spoiler for Komentar TS:
Yah kehidupan kebanyakan rakyat indonesia aja sudah semakin susah
![norose emoticon-norose](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/35.gif)
![Frown emoticon-Frown](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/06.gif)
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
![Ngacir emoticon-Ngacir](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngacir.gif)
Pajak menurut saya boleh-boleh saja,tapi yang wajar dunk
![I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/iloveindonesias.gif)
Diubah oleh 2666300 05-09-2013 12:21
0
2.9K
Kutip
54
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.3KThread•84KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru