Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapat informasi terkait dugaan korupsi ratusan milyar yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo alias Jokowi dalam Program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
"Belum ada informasi soal itu,"kata juru bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi siang ini, Selasa, (3/9).
Kabar tentang tindakan korup sang gubernur nyentrik itu, kini kian ramai diperbincangkan masyarakat. Ironisnya, hal tersebut justeru luput dari sorotan dan kejaran media masa.
Tuduhan korupsi Jokowi tersebut dipicu oleh sejumlah temuan penyimpangan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku seperti UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahaan Kedua Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Pada Februari 2013 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengkritik program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang diusung Gubernur Joko Widodo (Jokowi), karena dibuat terburu-buru tanpa mempertimbangkan fasilitas kesehatan yang ada.
Akibatnya jumlah pasien membludak dan pelayanan memburuk. Bahkan, akibat fasilitas perawatan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) kurang, bayi mungil bernama Dera Nur Anggraini yang lahir prematur melalui caesar meninggal dunia.