Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Help Gan, ane ditipu oleh kontraktor, tlg ajari gmn cara laporin ke polisi

GabbanaAvatar border
TS
Gabbana
Help Gan, ane ditipu oleh kontraktor, tlg ajari gmn cara laporin ke polisi
]Mohon bantuan agan2 sekalian,

Singkat cerita begini, ane lagi renovasi rumah, berdua dgn istri bekerja mati2an utk bisa renovasi rumah yg kami beli dalam keadaan kosong.

Ane dikenalkan seorang kontraktor pintu dan cat pintu, dan menurut orang yg mengenalkan ini, pekerjaannya lumayan murah dan cepat.

Ane deal pengerjaan dan pemasangan 6 daun pintu dan 12 daun jendela sebesar 9,6 juta rupiah.
Dan pengecetan pintu kayu, kusen dan daun jendela sebesar 6.6juta rupiah.

Karena modal percaya, org tersebut mengatakan pintu dan jendelanya sudah selesai dibuat dan karena rumah blm renovasi selesai, sebaiknya jgn dipasang dulu, krn takut kotor, dan sementara itu bisa mulai pengerjaan cat pintu kayu dan jendelanya.

Setelah uang cat pintu sebesar 4,7juta diambil dan pengerjaan hanya selesai 15%, orang tsb pun kabur tanpa berita, meninggalkan hasil pengecatan yg sangat jelek. Saya harus habiskan 2juta rupiah lagi utk mengupas cat lama yg jelek dan mencari tukang cat yang baru lagi.

Total kerugian sekitar 14 juta rupiah.

Bagi agan2 yang mengerti hukum, mohon bimbingannya bagaimana cara membuat laporan ke polisi dan pasal apa yang bisa dikenakan padanya.

Nb: Kwitansi tanda terima uang ada pada saya.

[/B]

Mohon di komentari para juragan, terima kasih banyak atas bantuannya.
Diubah oleh Gabbana 05-09-2013 23:28
0
4.9K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.