Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

terunikAvatar border
TS
terunik
Irjen Djoko Divonis 10 Tahun Penjara
Jakarta - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, " kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (3/9/2013).

Irjen Djoko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu jenderal bintang dua ini juga melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama.

Hakim dalam pertimbangannya menilai Irjen Djoko bersalah telah menerima uang Rp 32 miliar. Aliran dana ke sejumlah instansi Polri juga disorot. Tak hanya itu, sang jenderal juga bersalah melakukan pencucian uang.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Djoko dengan vonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidir 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak tertentu Djoko untuk memilih dan dipilih.

[url]http://news.detik..com/read/2013/09/03/161826/2348243/10/irjen-djoko-divonis-10-tahun-penjara?nd771104bcj[/url]

Menurut agan ini udah sesuai keinginan masyarakat belum? emoticon-Big Grin
Diubah oleh terunik 03-09-2013 09:54
0
2.3K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.