Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cow.shakeAvatar border
TS
cow.shake
|Walikota Bodong PKS| Desak Pencopotan Nur Mahmudi, Massa Depok Datangi Kemendagri
Desak Pencopotan Nur Mahmudi, Massa Depok Datangi Kemendagri
Ini terkait sengketa Pilkada Kota Depok. Lalu apa tanggapan Mendagri?

Senin, 2 September 2013, 17:28 Desy Afrianti, Zahrul Darmawan (Depok)



VIVAnews - Kisruh Pilkada Depok terkait kepemimpinan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan wakilnya, Idris Abdul Somad masih berlanjut. Massa yang tergabung dari berbagai aliansi dan partai politik di Depok hari ini mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara.

Mereka mendesak Kemendagri menindaklanjuti sengketa Pilkada yang dinilainya cacat hukum dan mengeluarkan surat pemberhentian untuk Nur Mahmudi dan wakilnya.

"Mendagri juga harus menunjuk pengganti sementara (Plt) Wali Kota Depok-Wakil Wali Kota Depok, yang kami nilai saat ini cacat hukum," kata Ketua Harian DPD II Partai Golkar Depok, Poltak Hutagaol, Senin, 2 September 2013.

Jika tidak ada tindaklanjut dari Kemendagri, demonstran ancam menggelar aksi lebih besar dengan mengajak berbagai ormas.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok akhirnya mengeluarkan surat pencabutan Surat Keputusan (SK) yang menegaskan bahwa pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok saat ini ilegal, pada 21 Juni 2013 lalu.

Surat pencabutan itu tertuang dalam SK No 24/kpts/R/KPU Kota-011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2011-2016.

"Surat keputusan itu dikeluarkan untuk memenuhi permintaan DPRD Depok dan salah satu pasangan calon yang pada saat itu menggugat," kata Ketua KPUD Depok, Raden Salamun.

Sebelumnya DPRD Depok juga mengeluarkan surat pada 26 November 2012 yang ditujukan kepada KPU Kota Depok untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung nomor 14 K/TUN/ 2012 tanggal 4 Juli 2012.

Putusan itu berisi pembatalan SK KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok dalam Pemilukada 2010.

KPU Kota Depok, lanjut Salamun, berupaya mempertahankan SK no 23 dan 24 namun kandas karena dianggap sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga pada tahun 2012 MA mengeluarkan putusan nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2013 tentang pencabutan dua SK KPUD terkait pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2010.

"Jika DPRD menghendaki adanya Pilkada ulang, maka segera dilakukan. Kami akan lebih menjunjung tinggi keputusan Kemendagri daripada DPRD, karena wewenang pengangkatan dan pencopotan wali Kota ada di tangan menteri. Dan kami tidak akan melakukan pemilihan ulang, jika Kemendagri belum memberhentikan dulu Wali Kota."

Tanggapan Mendagri


Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung terkait hasil Pemilihan Wali Kota Depok tidak bisa menonaktifkan Nur Mahmudi Ismail dari jabatannya. Meski MK telah memutuskan bahwa keputusan KPU Kota Depok terdahulu dibatalkan, namun menurut Gamawan, keadaan hukum saat ini sudah berubah.

"Apakah kita akan kembali ke dua tahun sebelumnya? Itu sesuatu yang tidak mungkin. Keputusan MA ini sangat sulit kita eksekusi. Kecuali kalau belum pilkada. Pilkada sudah berlangsung, sudah selesai," ujar Gamawan.

Gamawan mengaku sudah mengkonsultasikan masalah ini kepada sejumlah pakar hukum, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie. Untuk itu, Gamawan mengatakan, Nur Mahmudi masih menjabat sebagai wali kota Depok. Sebab, dalam putusan MA itu tidak mengatur soal pemilihan ulang.

Code:
http://metro.news.viva.co.id/news/read/440965-desak-pencopotan-nur-mahmudi--massa-depok-datangi-kemendagri


emoticon-NgakakNasib dah warga Depok dikibulin terus.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.1K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.