Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mangtabs_broAvatar border
TS
Mangtabs_bro
BIAYA BIKIN KTP dan KK Rp.350.000
emoticon-Bingung (S)


Pada hari ini tgl 03 september 2013, mencoba mengajukan pembuatan KTP dan KK baru karena sudah berumahtangga. Data sudah lengkap dari mulai surat pengantar pindah dari kecamatan sampai catatan sipil berikut SKCK . dari alamat asal jawa tengah.
Setelah menikah saya tinggal di perum telaga mas, harapan baru, bekasi utara
Kemudian saya ke kantor kelurahan harapan baru untuk mengurus KTP dan KK baru dgn membawa berkas komplit
Sampai di kantor kelurahan saya diterima petugas kelurahan, kemudian saya menceritakan maksud dan tujuan saya, sambil memeriksa dokumen petugas berkata mau urus sendiri atau diuruskan?
Lalu saya Tanya berapa biaya untuk mengurus KTP dan KK, petugas mengatakan untuk pembuatan ktp dikelurahan itu 50.000 (1 ktp), kemudian ke dinas pendudukan dan catatan sipil biaya 100.000.belum biaya di kecamatan, jadi total 350.000 sampai jadi.
Petugas berkata lagi “ bagaimana mas mau diuruskan atau diurus sendiri, kalau diurus sendiri mas isi kas 10.000 saya bikinkan pengantar. Tp kalau urus sendiri jadinya 1 bulanan dan ribet musti bolak-balik sana sini, kalau saya uruskan sekitar 3 hari sudah jadi .”

Saya terdiam memikirkannya, antara mengurus sendiri atau minta tolong diuruskan, sebagai seorang karyawan tentunya saya tidak mempunyai cukup waktu (mengingat cuti kepotong banyak waktu lebaran).

Dimeja lain terdengar petugas kelurahan menjelaskan ke warga yang entah sedang mengurus apa (saya tidak memperhatikan), petugas berkata “ biayanya isi kas 10.000 dan jasanya terserah anda” bukankah itu sudah merupakan tugasnya sebagai pegawai kelurahan

Padahal memiliki KTP adalah hak mendasar warga negara untuk memperoleh hak ekonomi, hak politik dan lain sebagainya.

Banyak rakyat yang tidak tahu apakah pembuatan kartu tanda pengenal bayar atau malah gratis. Jika memang bayar, tidak tertulis resmi di loket atau di papan pengumuman berapa kisaran biaya yang harus dikeluarkan hingga tidak terjadi pungutan liar.
Coba saja hitung, apabila sehari ada 50 orang yang mengurus perpanjangan KTP dan dikenakan biaya Rp 10.000( isi kas) + Rp.10.000 (jasa) perorang, maka di kalikan 20 hari dikali 12 bulan jumlahnya Rp 240.000.000 untuk perpanjangan namun bila membuat ktp baru biayanya Rp 50.000 belum biaya jasanya, bahkan bukanlah tidak mungkin bisa jauh lebih besar didaerah lain.

Ini sebuah ironi di saat kita mengibarkan bendera perang terhadap korupsi, justru di tingkat birokrasi mulai dari kelurahan rakyat sudah dimintai pungutan liar dan hal ini sudah dianggap wajar. Karena berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi no 8 Tahun 2013 bahwa pembuatan KTP untuk warga negara Indonesia tidak di kenakan biaya dan proses pembuatan 14 hari kerja
.
Apakah tidak ada dana operasional dari pemerintah pusat untuk urusan kependudukan di tingkat kelurahan sampai-sampai harus meminta pada rakyat? Jika memang pemerintah sudah menggratiskan pembuatan KTP, saya tidak melihat ada sosialisasi yang terpampang di kelurahan.

0
21.6K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.