Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hollikistikAvatar border
TS
hollikistik
pocong sumpah mu tau
Sumpah pocong yang
konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan
adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang
dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang
yang telah meninggal.
Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata
cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak
dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan
dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk
agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan
dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam
hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah
dengan mengenakan kain kafan seperti ini.
Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih
kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah
ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan
atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki
bukti sama sekali.
Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini
dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan
salah satu pembuktian yang dijalankan oleh
pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara
perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri
tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan
Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir
karena adanya perselisihan antara seseorang
sebagai penggugat melawan orang lain sebagai
tergugat, biasanya berupa perebutan harta
warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan
sebagainya.
Dalam suatu kasus perdata ada beberapa
tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama
adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada
kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan
bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-
temurunnya harta, atau utang-piutang yang
dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah
pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini
terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah
bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan
kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan
dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih
belum cukup bagi hakim untuk memutuskan
suatu perkara maka dimintakan bukti keempat
yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling
akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya
untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi
sumpah tersebut memberikan dampak langsung
kepada pemutusan yang dilakukan hakim.
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir
dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau
sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada
bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan
kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah
sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali,
hakim akan memberikan sumpah decisoir atau
sumpah pemutus yang sifatnya tuntas,
menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan
alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-
mata tergantung kepada bunyi sumpah dan
keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh
kebenaran yang hakiki, karena keputusan
berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah,
maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah
pocong . Sumpah pocong dilakukan untuk
memberikan dorongan psikologis pada pengucap
sumpah untuk tidak berdusta.
0
2.1K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.