Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dji39Avatar border
TS
dji39
[TANYA] Sertifikat rumah dengan 2 nama??
Met malam agan2 sekalian... emoticon-Jempol

Mau tanya, nyokap ane beliin rumah baru utk ane + istri, tetapi nyokap maunya sertifikat rumah atas 2 nama (nama nyokap dan nama ane). Niat nyokap memang akan memberikan rumah itu sepenuhnya untuk ane, tetapi selama nyokap ane hidup, nyokap mau namanya tercantum di sertifikat. Nah pertanyaan ane:
1. Ketika nyokap ane sudah meninggal, apakah sertifikat langsung jatuh ke nama ane sendiri?
2. Apakah nyokap ane harus buat surat wasiat kalau dia meninggal, maka hak waris rumah hanya ditujukan ke ane sendiri?
3. Apakah mungkin sertifikat itu mencantumkan 2 nama seperti ini?

Itu aja pertanyaan ane, mohon pencerahannya gan... emoticon-2 Jempol emoticon-2 Jempol

thank you...
0
18K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.